Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/23654
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | PANJI WIJAYA, WIRABUANA | - |
dc.date.accessioned | 2024-05-04T01:31:07Z | - |
dc.date.available | 2024-05-04T01:31:07Z | - |
dc.date.issued | 2024-01-10 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23654 | - |
dc.description.abstract | Metode kampanye politik mengalami perkembangan hingga pada pemanfaatan media sosial. Pemanfaatan media sosial Instagram dalam kampanye politik sering disalahgunakan untuk penyebaran black campaign. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk kampanye hitam (black champaign) di media sosial dalam Pemilahan umum, bagaimana rumusan unsur-unsur tindak pidana kampanye hitam (black champaign) di media sosial, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pembuat kampanye hitam (black champaign) di media sosial Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk-bentuk dari tindak pidana black campaign pada pemilu adalah berupa menghasut, memfitnah dan juga mengadu domba. Rumusan unsur-unsur tindak pidana kampanye hitam (black champaign) di media sosial adalah harus dilakukan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang dimaksudkan agar tuduhan itu diketahui oleh umum melalui bentuk tulisan atau gambar dan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkannya pada publik/umum. Pertanggungjawaban pidana pelaku pembuat kampanye hitam (black champaign) di media sosial dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban pidana dapat bergantung pada bentuk dari tindak pidana black campaign yang dilakukan. Apabila pelaku melakukan black campaign dalam bentuk pencemaran nama baik atau penghinaan maka besaran pidana yang dapat diberikan adalah paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan jika dalam bentuk menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian kepada lawan politik (individu) sanksi pidana dapat penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). | en_US |
dc.subject | Kampanye Hitam | en_US |
dc.subject | Media Sosial | en_US |
dc.subject | Pemilu | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN PELAKU PEMBUAT KAMPANYE HITAM (BLACK CHAMPAIGN) DI MEDIA SOSIAL | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI_PANJI WIJAYA WIRABUANA_1906200339.pdf | Full Text | 1.89 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.