Research Repository

PERAN KEJAKSAAN TINGGI DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI SUMATERAUTARA

Show simple item record

dc.contributor.author MAWADDAH, NURUL
dc.date.accessioned 2024-01-13T02:05:39Z
dc.date.available 2024-01-13T02:05:39Z
dc.date.issued 2023-09-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23479
dc.description.abstract Salah satu penyebab terjadi kerugian keuangan negara adalah akibat dari perbuatan korupsi yang saat ini sudah menjadi permasalahan klasik di Indonesia bahkan terjadi secara massal dan sudah bersifat sistimatik, sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi digolongkan sebagai extra ordinary crime. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pengawalan dan pengamanan, baik pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara diharapkan pembangunan nasional danpencegahan tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan efektif. Peran kejaksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dari evaluasi menyeluruh guna menghadirkan keadilan ekonomi dan sosial dalam kehidupan rakyat. Pembahasan utama dalam penelitian ini mengenai ketentuan hukum mengatur peran kejaksaan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mencegah/meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di Propinsi Sumatera Utara. Hambatan/kendala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mencegah /meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi oleh di Propinsi Sumatera Utara. Penggunaan penelitian empiris dalam penelitian ini didasarkan pada kenyataan di lapangan atau melalui observasi langsung. Serta penelitan ini bersifat preskriptif analisis, yang artinya penelitian ini tidak hanya menggambarkan dengan menganalisis suatu keadaan atau gejala, baik pada dataran hukum positif maupun empiris tetapi juga penelitian ini memberikan pengaturan yang seharusnya dan memecahkan permasalahan hukum. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif yang dikemukakan dalam bentuk uraian secara sistematis dengan menjelaskan hubungan anatara beragai jenis data kemudian dianalisis secara deskritif sehingga dapat ditarik kesimpulan dalam penelitian ini. Penelitian ini, menghasilkan suatu kesimpulan bahwa Ketentuan hukum terkait peran kejaksaan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terdapat dalam beberapa instrument nasional maupun internasional. Upaya pencegahan tindak pidana korupsi diwilayah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan beberapa program untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi berupa :a). Pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK); b). Membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4); c). Mencanangkan Program Ayo Kawal Uang Rakyat (AKUR); d). Program Jaksa Jaga Desa; e). Optimalisasi Penanganan Korupsi Dengan Metode Corruption Impact Assessment (CIA). Hambatan/kendala kejaksaan tinggi sumatera utara dalam mencegah /meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi oleh di propinsi sumatera utara, antara lain: a). Tindak Pidana Korupsi Bersifat Kompleks Dan Meluas; b). Sulitnya Menemukan Alat Bukti Terhadap Tindak Pidana Korupsi; c). Lemahnya Kontrol Sosial en_US
dc.subject Pencegahan Tindak Pidana en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.subject Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. en_US
dc.title PERAN KEJAKSAAN TINGGI DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI SUMATERAUTARA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account