Abstract:
Salah satu penyebab terjadi kerugian keuangan negara adalah akibat dari perbuatan
korupsi yang saat ini sudah menjadi permasalahan klasik di Indonesia bahkan terjadi secara
massal dan sudah bersifat sistimatik, sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi
juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana
korupsi digolongkan sebagai extra ordinary crime. Kejaksaan sebagai lembaga penegak
hukum mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional
melalui pengawalan dan pengamanan, baik pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam
upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara diharapkan pembangunan
nasional danpencegahan tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan efektif. Peran kejaksaan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional agar tidak terjadi tindak
pidana korupsi dari evaluasi menyeluruh guna menghadirkan keadilan ekonomi dan sosial
dalam kehidupan rakyat.
Pembahasan utama dalam penelitian ini mengenai ketentuan hukum mengatur peran
kejaksaan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Upaya Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara dalam mencegah/meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi di Propinsi
Sumatera Utara. Hambatan/kendala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam mencegah
/meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi oleh di Propinsi Sumatera Utara.
Penggunaan penelitian empiris dalam penelitian ini didasarkan pada kenyataan di
lapangan atau melalui observasi langsung. Serta penelitan ini bersifat preskriptif analisis, yang
artinya penelitian ini tidak hanya menggambarkan dengan menganalisis suatu keadaan atau
gejala, baik pada dataran hukum positif maupun empiris tetapi juga penelitian ini memberikan
pengaturan yang seharusnya dan memecahkan permasalahan hukum. Data yang terkumpul
dianalisis secara kualitatif yang dikemukakan dalam bentuk uraian secara sistematis dengan
menjelaskan hubungan anatara beragai jenis data kemudian dianalisis secara deskritif sehingga
dapat ditarik kesimpulan dalam penelitian ini.
Penelitian ini, menghasilkan suatu kesimpulan bahwa Ketentuan hukum terkait peran
kejaksaan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terdapat dalam beberapa
instrument nasional maupun internasional. Upaya pencegahan tindak pidana korupsi diwilayah
Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan beberapa program
untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi berupa :a). Pembentukan Satuan Tugas
Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK); b).
Membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4); c).
Mencanangkan Program Ayo Kawal Uang Rakyat (AKUR); d). Program Jaksa Jaga Desa; e).
Optimalisasi Penanganan Korupsi Dengan Metode Corruption Impact Assessment (CIA).
Hambatan/kendala kejaksaan tinggi sumatera utara dalam mencegah /meminimalisir terjadinya
tindak pidana korupsi oleh di propinsi sumatera utara, antara lain: a). Tindak Pidana Korupsi
Bersifat Kompleks Dan Meluas; b). Sulitnya Menemukan Alat Bukti Terhadap Tindak Pidana
Korupsi; c). Lemahnya Kontrol Sosial