Abstract:
Perlindungan hukum itu merupakan suatu hal yang memberikan
pengayoman kepada hak asasi manusia yang telah dirugikan orang lain dan
perlindungna hukum itu diberikan kepada masyarakat agar mendapatkan serta
menikmati hak-hak yang telah diberikan oleh hukum. Namun pada crowdfunding
berbasis donasi ini juga ada suatu hal yang dapat perlindungan oleh hukum yaitu
sesorang atau sekelompok orang yang disebut sebagai penerima donasi,
dikarenakan ada suatu hal berupa bencana yang patut dibantu sebagai penerima
hak asasi manusia. Maka dari itu penerima donasi ini harus dilindungan oleh
hukum dikarenakan penerima donasi ini adalah sesorang atau sekelompok orang
yang kurang beruntung dalam menjalani kehidupannya, dan kita diwajibkan untuk
menolong ataupun membantu satu sama lain dikarenakan membantu satu sama
lain juga termasuk bentuk persatuan dari seluruh rakyat Indonesia yang terdapat
dalam sila ke-3 dalam Pancasila, yang berbunyi “Pesatuan Indonesia”. Pada
perlindungan penerima dana donasi dari crowdfunding berbasis donasi juga
mendapatkan perlindungan hukum sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) yang
dimana diatur pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Kementrian
Sosial, yang dimana para penyelenggara kegiatan donasi itu juga diatur pada
peraturan Menteri tersebut untuk menjadi perlindungan Hak Asasi Manusia yang
menjadi penerima dana donasi tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum dan
perlindungan hukum bagi para pihak penerima dana crowdfunding berbasis donasi
atas layanan urun dana dari donasi secara online. Sifat penelitian yaitu yuridis
normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui dan dapat dipahami bahwasannya
crowdfunding berbasis donasi ini diatur oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun
1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang serta diatur juga pada Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan
Sumbangan, yang dimana setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang harus
sesuai dengan ketentuan hukum yang jelas agar terciptanya kenyamanan dalam
berdonasi secara online dari manapun dan kapanpun.