Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA DANA CROWDFUNDING BERBASIS DONASI

Show simple item record

dc.contributor.author PRATAMA, ARYA WIRA
dc.date.accessioned 2023-11-24T13:38:41Z
dc.date.available 2023-11-24T13:38:41Z
dc.date.issued 2023-11-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22797
dc.description.abstract Perlindungan hukum itu merupakan suatu hal yang memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang telah dirugikan orang lain dan perlindungna hukum itu diberikan kepada masyarakat agar mendapatkan serta menikmati hak-hak yang telah diberikan oleh hukum. Namun pada crowdfunding berbasis donasi ini juga ada suatu hal yang dapat perlindungan oleh hukum yaitu sesorang atau sekelompok orang yang disebut sebagai penerima donasi, dikarenakan ada suatu hal berupa bencana yang patut dibantu sebagai penerima hak asasi manusia. Maka dari itu penerima donasi ini harus dilindungan oleh hukum dikarenakan penerima donasi ini adalah sesorang atau sekelompok orang yang kurang beruntung dalam menjalani kehidupannya, dan kita diwajibkan untuk menolong ataupun membantu satu sama lain dikarenakan membantu satu sama lain juga termasuk bentuk persatuan dari seluruh rakyat Indonesia yang terdapat dalam sila ke-3 dalam Pancasila, yang berbunyi “Pesatuan Indonesia”. Pada perlindungan penerima dana donasi dari crowdfunding berbasis donasi juga mendapatkan perlindungan hukum sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimana diatur pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Kementrian Sosial, yang dimana para penyelenggara kegiatan donasi itu juga diatur pada peraturan Menteri tersebut untuk menjadi perlindungan Hak Asasi Manusia yang menjadi penerima dana donasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak penerima dana crowdfunding berbasis donasi atas layanan urun dana dari donasi secara online. Sifat penelitian yaitu yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui dan dapat dipahami bahwasannya crowdfunding berbasis donasi ini diatur oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang serta diatur juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, yang dimana setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang harus sesuai dengan ketentuan hukum yang jelas agar terciptanya kenyamanan dalam berdonasi secara online dari manapun dan kapanpun. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Crowdfunding berbasis donasi en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENERIMA DANA CROWDFUNDING BERBASIS DONASI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account