Abstract:
Undang-undang Pokok Agraria adalah meletakkan dasar penyusunannya Hukum
Agraria Nasional yang merupakan alat untuk menciptakan kekayaan, kemakmuran,
dan keadilan bagi rakyat dan negara untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur. Dalam mewujudkan bahwa salah satu langkah kebijakan yang dilakukan
oleh pemerintah (dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia)
sedang melaksanakan landreform tanah untuk menciptakan kekayaan,
kemakmuran, dan keadilan bagi rakyat dan negara untuk mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur. Tujuan utama dari ketentuan ini adalah untuk mencegah
monopoli tanah oleh segelintir orang tuan. Satu Program yang menjadi program
unggulan landreform adalah redistribusi pertanian tanah.Penelitian dalam skripsi
ini berjenis Penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan
perundang-undangan (statue approach) dan bersifat deskriptif analitis untuk
menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung
yang bertujuan agar dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek
penelitian termasuk juga melakukan penelitian lapangan dengan cara melakukan
wawancara kepada narasumber yang kompeten. Berdasarkan penelitian yang
dilakukan bahwa redistribusi objek landreform yang dilakukan di wilayah
Kabupaten Deli Serdang dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan adanya
program redistribusi objek landreform ini. Namun terdapat kendala dalam kegiatan
ini kerena Adanya biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
yang harus dibayarkan oleh pemohon, sehingga menurunkan animo masyarakat
untuk mengikuti kegiatan pensertipikatan Redistribusi Tanah. Selain itu, kendala
yang membuat masyarakat ragu untuk mengikuti kegiatan Redistribusi Tanah
adalah adanya larangan untuk mengalihkan objek tanah tersebut selama minimal
sepuluh tahun tanpa seijin dari Kepala Kantor.