Research Repository

REDISTRIBUSI TANAH SEBAGAI LANGKAH MEWUJUDKAN SEBESAR- BESARNYA K E S E J A H T E R A A N R A K Y A T (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang)

Show simple item record

dc.contributor.author NST, RINA REVITHA SARI
dc.date.accessioned 2023-11-22T02:52:30Z
dc.date.available 2023-11-22T02:52:30Z
dc.date.issued 2023-11-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22443
dc.description.abstract Undang-undang Pokok Agraria adalah meletakkan dasar penyusunannya Hukum Agraria Nasional yang merupakan alat untuk menciptakan kekayaan, kemakmuran, dan keadilan bagi rakyat dan negara untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dalam mewujudkan bahwa salah satu langkah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah (dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) sedang melaksanakan landreform tanah untuk menciptakan kekayaan, kemakmuran, dan keadilan bagi rakyat dan negara untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Tujuan utama dari ketentuan ini adalah untuk mencegah monopoli tanah oleh segelintir orang tuan. Satu Program yang menjadi program unggulan landreform adalah redistribusi pertanian tanah.Penelitian dalam skripsi ini berjenis Penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung yang bertujuan agar dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek penelitian termasuk juga melakukan penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara kepada narasumber yang kompeten. Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa redistribusi objek landreform yang dilakukan di wilayah Kabupaten Deli Serdang dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan adanya program redistribusi objek landreform ini. Namun terdapat kendala dalam kegiatan ini kerena Adanya biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang harus dibayarkan oleh pemohon, sehingga menurunkan animo masyarakat untuk mengikuti kegiatan pensertipikatan Redistribusi Tanah. Selain itu, kendala yang membuat masyarakat ragu untuk mengikuti kegiatan Redistribusi Tanah adalah adanya larangan untuk mengalihkan objek tanah tersebut selama minimal sepuluh tahun tanpa seijin dari Kepala Kantor. en_US
dc.subject Landreform, Redistribusi Tanah, Kesejahteraan Rakyat en_US
dc.title REDISTRIBUSI TANAH SEBAGAI LANGKAH MEWUJUDKAN SEBESAR- BESARNYA K E S E J A H T E R A A N R A K Y A T (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account