Research Repository

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI)

Show simple item record

dc.contributor.author OKTANIEL GIRSANG, COSMAN
dc.date.accessioned 2023-10-19T07:08:25Z
dc.date.available 2023-10-19T07:08:25Z
dc.date.issued 2023-05-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21601
dc.description.abstract Ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA), mengatur terkait dengan penyelesaian perkara anak dengan mengedepankan asas restorative justice, dalam UUSPPA memberikan suatu rumusan terkait dengan asas restorative justice, dengan melibatkan keseluruhan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu permasalahan anak, tujuannya adalah untuk menyelesaikan suatu permasalahan agar dapat mencapai suatu keadilan yang proporsional. Menjadi perumusan masalahnya ialah bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana pencurian, dan bagaimana pengaturan restorative justice terhadap anak berhadapan dengan hukum, dalam tindak pidana pencurian, serta bagaimana upaya Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam menerapkan restorative justice terhadap anak berhadapan dengan hukum, dalam tindak pidana pencurian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian yuridis empiris, sebagai pisau analisisnya menggunakan teori penegakkan hukum, restorative justice, dan treatment. Hasil penelitiannya ialah terkait dengan kebijakan hukum pidana terhadap ABH dalam tindak pidana pencurian, ialah anak yang berusia kurang dari 12 tahun diduga melakukan tindak pidana hanya diberi penanganan penyerahan kembali kepada orang tua/wali, atau pembinaan dan pembimbingan di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, dan Pengaturan restorative justice terhadap ABH, sebagaimana Pasal 1 ayat 6 UUSPPA menjelaskan Restorative justice sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta upaya Kejari Sergei dalam menerapkan restorative justice terhadap ABH, berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UUSPPA merumuskan Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri, upaya tersebut meliputi melaksanakan musyawarah diversi dengan menghadiri korban dan anak yang berhadapan dengan hukum serta tokoh masyarakat. Maka sebagai saran ialah Seharusnya dalam kebijakan hukum pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum pemerintah harus mampu membuat peraturan yang membuat anak tidak akan mengulangi lagi perbuatanya seperti hukuman sosial yang ramah anak, dan seharusnya kesempatan dalam melaksanakan waktu musyawarah diversi tidak dibatasi dengan waktu 30 hari, dikarenakan waktu tersebut sangat singkat dan akibatnya para penegak hukum kesulitan dan musyawarah diversi tidak berjalan dengan maksimal, serta seharusnya pada setiap kantor instansi penegak hukum yang akan melaksanakan musyawarah diversi harus memiliki ruangan ramah anak, dan tidak lagi dilaksanakan diruangan yang memberikan kesan formal yang dapat mengganggu sikologis anak. en_US
dc.subject restorative justice en_US
dc.subject anak en_US
dc.subject pencurian en_US
dc.title PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI SERDANG BEDAGAI) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account