Abstract:
Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin meluas dalam masyarakat. Baik dari
jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara serta lingkupnya yang
memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dibentuknya KPK menyebabkan banyaknya
kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum, pejabat politik dan pejabat BUMN
semakin terkuak. Hukuman pidana yang diberikan kepada pelaku tipikor sangatlah ringan
sehingga tidak menyebabkan efek jera. Inilah yang menyebabkan rusaknya sistem penegakan
hukum di Indonesia. Demikian pula dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Ardin Sayur
Nasution selaku kepala kantor PT. Pos Indonesia Cabang Sipiongot sesuai dengan Putusan
No. 67/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pemufakatan
jahat melakukan korupsi, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemufakatan jahat
melakukan korupsi dan menganalisis Putusan No. 67/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn. Penelitian
yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan
perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang
dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan bahwa bentuk pemufakatan jahat
melakukan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Ardin Sayur Nasution selaku Kepala
Kantor Pos Cabang Sipiongot diperiksa melalui Putusan Pengadilan Negeri Medan No.
67/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn. Terdakwa melakukan suatu rekayasa perampokan dan
bersekongkol dengan rekan-rekannya guna menutupi uang yang ia pakai. Oleh karena
terdakwa melakukan korupsi secara sadar dan sengaja menyalahgunakan wewenang untuk
kepentingan pribadinya, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan analisa penulis terhadap putusan No. 67/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn dapat
dipahami bahwa vonis hakim atas suatu tindak pidana menggunakan pertimbangan yuridis
dan non yuridis. Menurut analisis penulis, Hakim seharusnya menyatakan Terdakwa Ardin
Sayur Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana
Korupsi Menyalahgunakan Wewenang”. Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang No 31
Tahun 1999. Hal ini disebabkan karena sebelum terjadinya rekayasa perampokan terdakwa
telah terlebih dahulu melakukan korupsi dan untuk menutupi perbuatannya terdakwa
melakukan rekaya perampokan. Semestinya yang divonis “Membantu atau Pemufakatan
Jahat Melakukan Korupsi” adalah Habib Rosyadi Rangkuti, Yusuf Hasibuan dan Suheri.
Sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.