Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pemufakatan Jahat Melakukan Korupsi (Analisis Putusan No. 67/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Ghibran, M. Ghalil
dc.date.accessioned 2020-03-07T02:31:01Z
dc.date.available 2020-03-07T02:31:01Z
dc.date.issued 2018-09-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2155
dc.description.abstract Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin meluas dalam masyarakat. Baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dibentuknya KPK menyebabkan banyaknya kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum, pejabat politik dan pejabat BUMN semakin terkuak. Hukuman pidana yang diberikan kepada pelaku tipikor sangatlah ringan sehingga tidak menyebabkan efek jera. Inilah yang menyebabkan rusaknya sistem penegakan hukum di Indonesia. Demikian pula dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Ardin Sayur Nasution selaku kepala kantor PT. Pos Indonesia Cabang Sipiongot sesuai dengan Putusan No. 67/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pemufakatan jahat melakukan korupsi, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemufakatan jahat melakukan korupsi dan menganalisis Putusan No. 67/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan bahwa bentuk pemufakatan jahat melakukan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Ardin Sayur Nasution selaku Kepala Kantor Pos Cabang Sipiongot diperiksa melalui Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 67/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn. Terdakwa melakukan suatu rekayasa perampokan dan bersekongkol dengan rekan-rekannya guna menutupi uang yang ia pakai. Oleh karena terdakwa melakukan korupsi secara sadar dan sengaja menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadinya, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan analisa penulis terhadap putusan No. 67/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn dapat dipahami bahwa vonis hakim atas suatu tindak pidana menggunakan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Menurut analisis penulis, Hakim seharusnya menyatakan Terdakwa Ardin Sayur Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan Wewenang”. Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999. Hal ini disebabkan karena sebelum terjadinya rekayasa perampokan terdakwa telah terlebih dahulu melakukan korupsi dan untuk menutupi perbuatannya terdakwa melakukan rekaya perampokan. Semestinya yang divonis “Membantu atau Pemufakatan Jahat Melakukan Korupsi” adalah Habib Rosyadi Rangkuti, Yusuf Hasibuan dan Suheri. Sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject Pemufakatan jahat en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pemufakatan Jahat Melakukan Korupsi (Analisis Putusan No. 67/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account