Abstract:
Pecandu narkotika saat ini tidak lagi dipandang sebagai pelaku kejahatan,
melainkan orang yang harus disembuhkan baik dari segi medis dan sosialnya,
dengan adanya rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi terhadap pecandu
narkotika, hal ini memberikan ruang bagi pecandu narkotika untuk tidak diberikan
sanksi pidana melainkan sanksi lain yang berupa rehabilitasi. Dengan pemberian
rehabilitasi ini terhadap pecandu narkotika dipandang cukup efektif dalam
menekan peredaran narkotika maupun tindak pidana yang berkaitan dengan
narkotika juga untuk mengurangi overkapasitas yang kebanyakan dipenuhi oleh
pecandu narkotika. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui fungsi kebijakan
depenalisasi terhadap pecandu narkotika dan juga untuk mengetahui pelaksanaan
rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi terhadap pecandu narkotika, serta untuk
mengetahui hambatan dalam penerapan depenalisasi terhadap pecandu narkotika.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersumber dari data hukum
islam, data primer dan data sekunder. dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder yang mencakup dokumen-dokumen resmi.
Berdasarkan kesimpulan dipahami bahwa dengan adanya rehabilitasi
sebagai upaya depenalisasi ini adalah suatu kebijakan yang terkait untuk menekan
angka narapidana yang kebanyakan adalah pecandu narkotika, penyalahguna
narkotika maupun korban penyalahguna narkotika, dimana penghuni lapas
dominan adalah mereka yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika,
padahal tidak semuanya mereka mengedarkan, memproduksi, justru mereka
adalah orang-orang yang sakit yang merupakan korban yang harus disembuhkan
dari pemakaian narkotika itu sendiri, depenalisasi ini memberikan ruang bagi
mereka pecandu narkotika yang sebelum tertangkap, maupun yang sudah
tertangkap, depenalisasi ini dapat dilakukan secara sukarela, dan apabila telah
tertangkap oleh aparat penegak hukum maka masih bisa untuk meminta surat
rekomendasi itu sendiri kepada penyidik, dan selanjutnya penyidik bekerja sama
dengan lembaga terkait yang dapat mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Pelaksaan rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi ini bukan hal yang baru lagi
mengingat adanya depenalisasi ini untuk mereka yang tersangkut kedalam
penyalahgunaan narkotika dengan hak atau melawan hukum, namun disisi lain
pecandu narkotika yang telah kedapatan duluan menggunakan narkotika sebelum
dirinya melapor secara sukarela maka berlakulah proses hukum baginya, namun
tetap dapat menjalani rehabilitasi sesuai dengan permintaan penyidik untuk
dilakukan asesmen yang selanjutnya akan dikeluarkan surat rekomendasi.