Research Repository

Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Ayu, Farida Gustri
dc.date.accessioned 2020-03-06T07:30:55Z
dc.date.available 2020-03-06T07:30:55Z
dc.date.issued 2019-03-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2129
dc.description.abstract Pecandu narkotika saat ini tidak lagi dipandang sebagai pelaku kejahatan, melainkan orang yang harus disembuhkan baik dari segi medis dan sosialnya, dengan adanya rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi terhadap pecandu narkotika, hal ini memberikan ruang bagi pecandu narkotika untuk tidak diberikan sanksi pidana melainkan sanksi lain yang berupa rehabilitasi. Dengan pemberian rehabilitasi ini terhadap pecandu narkotika dipandang cukup efektif dalam menekan peredaran narkotika maupun tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika juga untuk mengurangi overkapasitas yang kebanyakan dipenuhi oleh pecandu narkotika. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui fungsi kebijakan depenalisasi terhadap pecandu narkotika dan juga untuk mengetahui pelaksanaan rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi terhadap pecandu narkotika, serta untuk mengetahui hambatan dalam penerapan depenalisasi terhadap pecandu narkotika. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris bersumber dari data hukum islam, data primer dan data sekunder. dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder yang mencakup dokumen-dokumen resmi. Berdasarkan kesimpulan dipahami bahwa dengan adanya rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi ini adalah suatu kebijakan yang terkait untuk menekan angka narapidana yang kebanyakan adalah pecandu narkotika, penyalahguna narkotika maupun korban penyalahguna narkotika, dimana penghuni lapas dominan adalah mereka yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika, padahal tidak semuanya mereka mengedarkan, memproduksi, justru mereka adalah orang-orang yang sakit yang merupakan korban yang harus disembuhkan dari pemakaian narkotika itu sendiri, depenalisasi ini memberikan ruang bagi mereka pecandu narkotika yang sebelum tertangkap, maupun yang sudah tertangkap, depenalisasi ini dapat dilakukan secara sukarela, dan apabila telah tertangkap oleh aparat penegak hukum maka masih bisa untuk meminta surat rekomendasi itu sendiri kepada penyidik, dan selanjutnya penyidik bekerja sama dengan lembaga terkait yang dapat mengeluarkan rekomendasi tersebut. Pelaksaan rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi ini bukan hal yang baru lagi mengingat adanya depenalisasi ini untuk mereka yang tersangkut kedalam penyalahgunaan narkotika dengan hak atau melawan hukum, namun disisi lain pecandu narkotika yang telah kedapatan duluan menggunakan narkotika sebelum dirinya melapor secara sukarela maka berlakulah proses hukum baginya, namun tetap dapat menjalani rehabilitasi sesuai dengan permintaan penyidik untuk dilakukan asesmen yang selanjutnya akan dikeluarkan surat rekomendasi. en_US
dc.subject Rehabilitasi en_US
dc.subject Depenalisasi, en_US
dc.subject Pecandu Narkotika en_US
dc.subject Hukum Pidana en_US
dc.title Rehabilitasi Sebagai Upaya Depenalisasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account