Research Repository

ANALISIS YURIDIS PERBUATAN DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR:161/PId.B/2022/SRH)

Show simple item record

dc.contributor.author PUTRA SILABAN, ERWIN ADE
dc.date.accessioned 2023-09-02T00:58:33Z
dc.date.available 2023-09-02T00:58:33Z
dc.date.issued 2023-05-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21284
dc.description.abstract Pemerintah telah mengambil langkah dan upaya untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, dan pada akhirnya melarang dengan keras tindakan perjudian di seluruh wilayah Indonesia. Perjudian yang masih sering terjadi seperti di Wilayah Hukum Kabupaten Serdang Bedagai permainan judi KIM yang dikerjakan oleh warga Serdang Bedagai yang telah menjadi Terpidana dan diputus bersalah sebagaimana Putusan Nomor:161/Pid.B/2022/Srh, Terpidana “LS” telah terbukti perbuatan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi. Menjadi perumusan masalahnya ialah bagaimana ketentuan pidana perbuatan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, dan bagaimana upaya penegak hukum dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku yang membuka usaha perjudian, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana perbuatan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif, sebagai pisau analisisnya menggunakan teori kepastian hukum, penegakkan hukum, dan pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitiannya ialah terkait dengan ketentuan pidana perbuatan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada awalanya perjudian tercantum di dalam Pasal 542 KUHP, akan tetapi setelah terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian pada tanggal 6 November 1974, Pasal 542 KUHP dihapus dan diganti dengan Pasal 303 Bis KUHP, dan Upaya penegak hukum dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku yang membuka usaha perjudian dalam perkara Putusan Nomor:161/PId.B/2022/SRH, Terdakwa sebagai pelaku yang melakukan tindakan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, telah dibawa kemuka persidangan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan sebagai bentuk penegakkan hukum, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana, serta Pertimbangan Hakim dalam perkara tindak pidana perbuatan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi putusan Nomor:161/PId.B/2022/Srh, ialah kesemua unsur dari Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana. telah terpenuhi dan terdapat keyakinan Hakim akan kesalahan terdakwa maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tindakan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi” sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum. en_US
dc.subject Sengaja en_US
dc.subject , Kesempatan en_US
dc.subject Judi en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PERBUATAN DENGAN SENGAJA MEMBERI KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR:161/PId.B/2022/SRH) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account