Abstract:
Pemerintah telah mengambil langkah dan upaya untuk menertibkan dan mengatur
kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, dan pada akhirnya
melarang dengan keras tindakan perjudian di seluruh wilayah Indonesia. Perjudian yang
masih sering terjadi seperti di Wilayah Hukum Kabupaten Serdang Bedagai permainan judi
KIM yang dikerjakan oleh warga Serdang Bedagai yang telah menjadi Terpidana dan
diputus bersalah sebagaimana Putusan Nomor:161/Pid.B/2022/Srh, Terpidana “LS” telah
terbukti perbuatan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk
melakukan permainan judi.
Menjadi perumusan masalahnya ialah bagaimana ketentuan pidana perbuatan dengan
sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, dan
bagaimana upaya penegak hukum dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku yang
membuka usaha perjudian, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara tindak
pidana perbuatan dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk
melakukan permainan judi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum
normatif, sebagai pisau analisisnya menggunakan teori kepastian hukum, penegakkan
hukum, dan pertanggungjawaban pidana.
Hasil penelitiannya ialah terkait dengan ketentuan pidana perbuatan dengan sengaja
memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi diatur di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pada awalanya perjudian tercantum
di dalam Pasal 542 KUHP, akan tetapi setelah terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun
1974 Tentang Penertiban Perjudian pada tanggal 6 November 1974, Pasal 542 KUHP
dihapus dan diganti dengan Pasal 303 Bis KUHP, dan Upaya penegak hukum dalam
menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku yang membuka usaha perjudian dalam perkara
Putusan Nomor:161/PId.B/2022/SRH, Terdakwa sebagai pelaku yang melakukan tindakan
dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan
judi, telah dibawa kemuka persidangan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan sebagai
bentuk penegakkan hukum, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303
ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana, serta Pertimbangan
Hakim dalam perkara tindak pidana perbuatan dengan sengaja memberi kesempatan kepada
khalayak umum untuk melakukan permainan judi putusan Nomor:161/PId.B/2022/Srh,
ialah kesemua unsur dari Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUH Pidana. telah terpenuhi dan terdapat
keyakinan Hakim akan kesalahan terdakwa maka Terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tindakan dengan sengaja memberi
kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi” sebagaimana dalam
dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.