Research Repository

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENGANIAYAAN PADA KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG

Show simple item record

dc.contributor.author OCTAVIANUS SINAGA, DANIEL
dc.date.accessioned 2023-01-28T01:52:24Z
dc.date.available 2023-01-28T01:52:24Z
dc.date.issued 2022-08-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20393
dc.description.abstract Di Indonesia, dalam pelaksanaan hukuman ataupun pidana terhadap pelaku kasus penganiayaan oleh para penegak hukum lebih cenderung memproses pidananya dengan menjerat dan menghukum memasukkan pelaku ke dalam penjara penjara tanpa melihat bagaimana sebab kasus penganiayaan tersebut bisa terjadi, yang mana para penegak hukum dapat bisa melakukan upaya restorative justice dengan mediasi menjembatani (menengahi) para pihak antara pelaku terhadap korban tanpa harus melakukan proses hukum pidana akan tetapi dengan memberi sanksi/hukuman ganti rugi atau biaya pengobatan yang telah diderita oleh korban. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang dibahas antara lain: Bentuk tindak pidana penganiayaan dalam penerapan restorative justice pada tingkat Kejaksaan Negeri Deli Serdang, faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui penerapan restorative justice pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, dan penerapan restorative justice penyelesaian tindak pidana penganiayaan pada tingkat Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian, Pertama, Bentuk tindak pidana penganiayaan dalam penerapan restorative justice pada tingkat Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah bentuk tindak pidana penganiayaan yang dapat diterapkam penyelesaian secara restorative justice di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, antara lain: penganiayaan ringan, penganiayaan terhadap pelaku anak, penganiayaan yang pelakunya dan korbannya mempunyai hubungan emosional. Kedua, Faktor-faktor penghambat dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui penerapan restorative justice pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah dipengaruhi 3 (tiga) faktor, yaitu: faktor penegak hukum, faktor substansi hukum, dan faktor budaya. Ketiga, Penerapan restorative justice penyelesaian tindak pidana penganiayaan pada tingkat Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah berdasarkan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020. Melalui Peraturan Kejaksaan tersebut bahwa kewenangan Penuntut Umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum dengan alasan telah adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process). Syarat, tata cara, serta mekanisme upaya perdamaian dalam penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang diatur Peraturan Kejaksaan No. 15 tahun 2020. en_US
dc.subject Restorative justice en_US
dc.subject Penganiayaan en_US
dc.subject Kejaksaan Negeri Deli Serdang en_US
dc.title PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENGANIAYAAN PADA KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account