Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAPASISTEN RUMAH TANGGA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Putusan Nomor : 791/Pid.B/2015/PN.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author MANGOLOI ARITONANG, JOHANES
dc.date.accessioned 2023-01-13T04:27:46Z
dc.date.available 2023-01-13T04:27:46Z
dc.date.issued 2022-08-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20364
dc.description.abstract Asisten Rumah Tangga (ART) rentan mendapatkan tindakan semena-mena oleh majikanya, dimana tindakan semena-mena tersebut selalu terjadi di dalam rumah yang merupakan wilayah atau area privat dan personal yang tidak dapat di jangkau oleh orang lain bahkan wilayah atau area yang sangat tersembunyi dari penglihatan umum. Maka untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap ART dalam tindak pidana KDRT, maka diperlukan penelitian mengenai pengaturan terkait perlindungan hukum terhadap ART dalam tindak pidana KDRT, dan upaya penyelesaian permasalahan hukum terhadap ART dalam tindak pidana KDRT, serta kendala yang dihadapi dalam upaya pelaksanaan perlindungan terhadap ART korban KDRT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pengaturan terkait perlindungan hukum terhadap ART dalam PKDRT ada di dalam UU No. 23 Thn 2004 Tentang (UUPKDRT) Pasal 2 ayat (1) huruf (c) menerangkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi. “Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. Dan Upaya penyelesaian permasalahan hukum terhadap ART dalam tindak pidana KDRT, dengan melakukan upaya hukum pidana, yang merupakan tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum, dengan membuat pengaduan kepada penegak hukum yakni Kepolisian. Serta kendala yang dihadapi dalam upaya pelaksanaan perlindungan terhadap ART sebagi korban KDRT, ditentukan oleh lima faktor diantaranya Faktor hukumnya; Faktor penegak hukum; Faktor sarana atau fasilitas; Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan; Faktor kebudayaan. Seharusnya para pelaku kejahatan jangan hanya diberikan sanksi pidana saja, akan tetapi harus juga memberikan sanksi ganti rugi untuk diberikan kepada Asisten Rumah Tangga sebagai korban kekerasan dalam lingkungan rumah tangga. Apabila para pelaku tidak melaksanakan putusan ganti rugi imateril maka harus ada aset yang disita dari para pelaku untuk memenuhi hukuman ganti imateril. en_US
dc.subject perlindungan en_US
dc.subject asisten rumah tangga en_US
dc.subject kekerasan en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAPASISTEN RUMAH TANGGA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Putusan Nomor : 791/Pid.B/2015/PN.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account