Abstract:
Asisten Rumah Tangga (ART) rentan mendapatkan tindakan semena-mena
oleh majikanya, dimana tindakan semena-mena tersebut selalu terjadi di dalam rumah
yang merupakan wilayah atau area privat dan personal yang tidak dapat di jangkau
oleh orang lain bahkan wilayah atau area yang sangat tersembunyi dari penglihatan
umum. Maka untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap ART dalam tindak
pidana KDRT, maka diperlukan penelitian mengenai pengaturan terkait perlindungan
hukum terhadap ART dalam tindak pidana KDRT, dan upaya penyelesaian
permasalahan hukum terhadap ART dalam tindak pidana KDRT, serta kendala yang
dihadapi dalam upaya pelaksanaan perlindungan terhadap ART korban KDRT.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari
spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum
yang mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui pengaturan terkait perlindungan hukum
terhadap ART dalam PKDRT ada di dalam UU No. 23 Thn 2004 Tentang
(UUPKDRT) Pasal 2 ayat (1) huruf (c) menerangkan bahwa lingkup rumah tangga
meliputi. “Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah
tangga tersebut. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang
sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga
yang bersangkutan. Dan Upaya penyelesaian permasalahan hukum terhadap ART
dalam tindak pidana KDRT, dengan melakukan upaya hukum pidana, yang merupakan
tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum, dengan
membuat pengaduan kepada penegak hukum yakni Kepolisian. Serta kendala yang
dihadapi dalam upaya pelaksanaan perlindungan terhadap ART sebagi korban KDRT,
ditentukan oleh lima faktor diantaranya Faktor hukumnya; Faktor penegak hukum;
Faktor sarana atau fasilitas; Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum
tersebut berlaku atau diterapkan; Faktor kebudayaan. Seharusnya para pelaku
kejahatan jangan hanya diberikan sanksi pidana saja, akan tetapi harus juga
memberikan sanksi ganti rugi untuk diberikan kepada Asisten Rumah Tangga sebagai
korban kekerasan dalam lingkungan rumah tangga. Apabila para pelaku tidak
melaksanakan putusan ganti rugi imateril maka harus ada aset yang disita dari para
pelaku untuk memenuhi hukuman ganti imateril.