Research Repository

KEBIJAKAN HUKUM TERHADAPANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANAASUSILA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NO.40/PID.SUS-ANAK/2018/PN.LBP)

Show simple item record

dc.contributor.author PANJAITAN, P. A JUANDA
dc.date.accessioned 2023-01-07T03:09:53Z
dc.date.available 2023-01-07T03:09:53Z
dc.date.issued 2022-08-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20359
dc.description.abstract Kejahatan asusila atau tindak pidana asusila meliputi kejahatan seperti: persetubuhan, pemerkosaan, pencabulan, dan lain sebagainya merupakan kejahatan yang sekarang ini sangat meresahkan sekali bagi masayarakat Indonesia terutama bagi kaum perempuan, bahkan ironisnya kejahatan asusila ini tidak hanya menimpa kaum perempuan dewasa, tetapi juga menimpa anak-anak dibawah umur dan dilakukan juga oleh anak yang juga sama-sama membutuhkan perlindungan hukum hak-hak atas anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa dengan menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelian, Pertama, Pengaturan Hukum Terhadap Anak sebagai Pelaku dalam Tindak Pidana Asusila. Pengaturan tindak pidana asusila diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 diatur Pasal 76D, Pasal 76E, dan hukuman pidana dari perbuatan tersebut di atur Pasal 81, dan Pasal 82. Diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012 mengatur beberapa ketentuan-ketentuan mengenai anak yang berkonflik terhadap hukum diantaranya definisi dan usia anak, hukuman/sanksi yang dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, penahanan anak sebagai pelaku tindak pidana, pemeriksaaan anak sebagai saksi ataupun korban, hak perolehan bantuan hukum bagi anak terlibat hukum, lembaga pemasyarakatan khusus anak, upaya diversi berdasarkan keadilan restoratif oleh aparat penegak hukum. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila. Pertanggungjawaban pidana pelaku anak dalam tindak pidana asusila perbuatan cabul dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014. Hakim dalam memutuskan perkara menjatuhkan pidana penjara berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2011, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Ketiga, Kebijakan Hukum Melindungi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila oleh Hakim Berdasarkan Putusan No. 40/Pid.Sus Anak/2018/PN.Lbp. Adapun kebijakan hakim dalam pertimbangan hukum memutuskan perkara perkara anak berdasarkan faktor usia, terpenuhinya unsur unsur perbuatan pelaku, pembuktian, keyakinan hakim, hal-hal yang memberatkan dan meringankan anak, dan akibat yang diderita korban. Adapun kendala yang dihadapi hakim, yaitu: kesaksian pelaku yang kurang jelas, alasan pelaku tindak pidana melakukan perbuatan, minimnya alat bukti, tidak tersedianya sarana dan prasarana yang memadai anak yang telah diputus bersalah, kurangnya jumlah hakim anak, hakim terkadang dilema pada saat menjatuhkan putusan terhadap kasus tindak pidana yang dilakukan anak sebagai pelaku. en_US
dc.subject kebijakan hukum en_US
dc.subject Tindak Pidana Asusila en_US
dc.subject Pelaku Anak. en_US
dc.title KEBIJAKAN HUKUM TERHADAPANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANAASUSILA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NO.40/PID.SUS-ANAK/2018/PN.LBP) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account