Abstract:
Kejahatan asusila atau tindak pidana asusila meliputi kejahatan seperti:
persetubuhan, pemerkosaan, pencabulan, dan lain sebagainya merupakan
kejahatan yang sekarang ini sangat meresahkan sekali bagi masayarakat Indonesia
terutama bagi kaum perempuan, bahkan ironisnya kejahatan asusila ini tidak
hanya menimpa kaum perempuan dewasa, tetapi juga menimpa anak-anak
dibawah umur dan dilakukan juga oleh anak yang juga sama-sama membutuhkan
perlindungan hukum hak-hak atas anak.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah
deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang
bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Data sekunder
dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan dengan alat
pengumpulan data berupa wawancara. Selanjutnya, data-data tersebut dianalisa
dengan menggunakan metode analisa kualitatif.
Hasil penelian, Pertama, Pengaturan Hukum Terhadap Anak sebagai
Pelaku dalam Tindak Pidana Asusila. Pengaturan tindak pidana asusila diatur
dalam UU No. 35 Tahun 2014 diatur Pasal 76D, Pasal 76E, dan hukuman pidana
dari perbuatan tersebut di atur Pasal 81, dan Pasal 82. Diberlakukannya UU No.
11 Tahun 2012 mengatur beberapa ketentuan-ketentuan mengenai anak yang
berkonflik terhadap hukum diantaranya definisi dan usia anak, hukuman/sanksi
yang dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, penahanan anak
sebagai pelaku tindak pidana, pemeriksaaan anak sebagai saksi ataupun korban,
hak perolehan bantuan hukum bagi anak terlibat hukum, lembaga pemasyarakatan
khusus anak, upaya diversi berdasarkan keadilan restoratif oleh aparat penegak
hukum. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak sebagai Pelaku
Tindak Pidana Asusila. Pertanggungjawaban pidana pelaku anak dalam tindak
pidana asusila perbuatan cabul dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014.
Hakim dalam memutuskan perkara menjatuhkan pidana penjara berdasarkan Pasal
81 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2011, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada
pelaku anak paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara
bagi orang dewasa. Ketiga, Kebijakan Hukum Melindungi Anak Sebagai Pelaku
Tindak Pidana Asusila oleh Hakim Berdasarkan Putusan No. 40/Pid.Sus Anak/2018/PN.Lbp. Adapun kebijakan hakim dalam pertimbangan hukum
memutuskan perkara perkara anak berdasarkan faktor usia, terpenuhinya unsur unsur perbuatan pelaku, pembuktian, keyakinan hakim, hal-hal yang
memberatkan dan meringankan anak, dan akibat yang diderita korban. Adapun
kendala yang dihadapi hakim, yaitu: kesaksian pelaku yang kurang jelas, alasan
pelaku tindak pidana melakukan perbuatan, minimnya alat bukti, tidak tersedianya
sarana dan prasarana yang memadai anak yang telah diputus bersalah, kurangnya
jumlah hakim anak, hakim terkadang dilema pada saat menjatuhkan putusan
terhadap kasus tindak pidana yang dilakukan anak sebagai pelaku.