Research Repository

ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1054 K/PID.SUS/2019)

Show simple item record

dc.contributor.author D B SIAGIAN, ASOR OLODAIV
dc.date.accessioned 2023-01-03T04:01:33Z
dc.date.available 2023-01-03T04:01:33Z
dc.date.issued 2022-08-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20340
dc.description.abstract Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan. Ditemukannya berbagai macam kasus korupsi yang menyeret pejabat publik dalam instansi pemerintahan ataupun dari kalangan swasta. kasus tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama berdasarkan studi putusan Mahkamah Agung Nomor 1054 K/Pid.Sus/2019. Terdakwa LUANNA WIRIAWATY selaku Direktur PT Djaya Bima Agung yang ditunjuk sebagai pemenang lelang kegiatan Pengadaan susuk KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter T.A 2014 di Direktorat Bina Kesehatan Keluarga Berencana Jalur Pemerintah pada Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN, bersama-sama dengan saksi YENNY WIRIAWATY selaku Presiden Direktur PT Triyasa Nagamas Farma sekaligus Pemegang saham PT Djaya Bima Agung dan saksi KARNASIH TJIPTANING, S. Kom., MPH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah). Penelitian ini bertujuan untuk Untuk Mengkaji Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Berdasarkan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Di Indonesia. Untuk Mengkaji Mekanisme Pembuktian Terbalik Didalam Tindak Pidana Korupsi dan Untuk Menganalisis Secara Yuridis Sanksi Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Putusan Mahkamah Agung Nomor 1054 K/Pid.Sus/2019. Metode penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan jenis data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini Mahkamah Agung telah keliru menerapkan pasal 2 ayat (1) kepada terdakwa dalam perkara aquo, menurut pendapat penulis perbedaan antara pasal 2 dan pasal 3 undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu dalam Pasal 3, pelaku bisa dijerat jika mempunyai kewenangan, sedangkan Pasal 2, setiap orang yang dimaksud dalam pasal lebih luas dan umum. Selanjutnya judex juris telah keliru dengan tidak menerapkan pasal 64 KUHP. Saran dalam penelitian ini adalah seharusnya mahkamah agung dalam menjatuhkan putusan dalam perkara aquo harus memperhatikan antara pasal 2 dan pasal 3 undang-undang 31 Tahun 1999 dan seharusya legislatif dapat memperbaiki pasal 2 dan pasal 3 dengan cara menggabungkan menjadi satu pasal saja. en_US
dc.subject Analisis Yuridis en_US
dc.subject Sanksi Hukum en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1054 K/PID.SUS/2019) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account