Research Repository

PEMUSNAHAN BARANG SITAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PEREDARAN KEMBALI BARANG SITAAN DI MASYARAKAT (STUDI PADA KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN)

Show simple item record

dc.contributor.author AISYAH
dc.date.accessioned 2022-12-20T07:34:07Z
dc.date.available 2022-12-20T07:34:07Z
dc.date.issued 2022-08-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20329
dc.description.abstract Barang sitaan narkotika yang telah diputuskan oleh Pengadilan dan mempunyai Putusan yang berkekuatan hukum tetap, masih sangat banyak yang tidak langsung dimusnahkan namun disimpan terlebih dahulu, tentu hal tersebut beresiko terjadinya penyimpangan-penyimpangan dimana barang-barang sitaan terlarang tersebut dapat beredar kembali ke masyarakat. Untuk mengetahui pemusnahan barang sitaan tindak pidana narkotika dalam rangka pencegahan penyimpangan peredaran kembali barang sitaan di masyarakat, maka diperlukan penelitian mengenai kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan hasil tindak pidana, hambatan dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan tindak pidana narkotika, dan persfekrtif pemusnahan barang sitaan guna pencegahan peredaran Kembali barang sitaan tindak pidana narkotika di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui dalam melakukan tindakan pemusnahan barang bukti narkotika menurut Pasal 26 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, Lembaga penegak hukum yang diperbolehkan memusnahkan barang bukti narkotika adalah Penyidik BNN dan Penyidik POLRI, dan Jaksa. Dan Hambatan dalam pemusnahan barang sitaan tindak pidana narkotika ada 5 (lima) faktor. Pertama; faktor hukumnya sendiri, Kedua; faktor penegak hukum, Ketiga; faktor sarana atau fasilitas, Keempat; faktor masyarakat. Kejaksaan Negeri Belawan telah melakukan tindakan preventif, yaitu pengendalian yang dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang, tindakan preventif atau pencegahan dilakukan Kejaksaan Negeri Belawan sebagai eksekutor Putusan Pengadilan, bertujuan untuk melindungi dari hal buruk yang mungkin terjadi, seperti kehilangan atau penyalahgunaan barang sitaan narkotika. Sebaiknya dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika dibuat surat keputusan bersama antara Kepolisian, BNN, Kejaksaan, Pengadilan, perihal barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan cukup sisa hasil laboratorium saja tidak perlu maksimal 10 gram, hal ini dilakukan untuk pencegahan penyimpangan beredarnya kembali narkotika kemasyarakat en_US
dc.subject Pemusnahan en_US
dc.subject narkotika en_US
dc.subject penyimpangan peredaran kembali en_US
dc.title PEMUSNAHAN BARANG SITAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYIMPANGAN PEREDARAN KEMBALI BARANG SITAAN DI MASYARAKAT (STUDI PADA KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account