Abstract:
Barang sitaan narkotika yang telah diputuskan oleh Pengadilan dan
mempunyai Putusan yang berkekuatan hukum tetap, masih sangat banyak yang
tidak langsung dimusnahkan namun disimpan terlebih dahulu, tentu hal tersebut
beresiko terjadinya penyimpangan-penyimpangan dimana barang-barang sitaan
terlarang tersebut dapat beredar kembali ke masyarakat. Untuk mengetahui
pemusnahan barang sitaan tindak pidana narkotika dalam rangka pencegahan
penyimpangan peredaran kembali barang sitaan di masyarakat, maka diperlukan
penelitian mengenai kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam pelaksanaan
pemusnahan barang sitaan hasil tindak pidana, hambatan dalam pelaksanaan
pemusnahan barang sitaan tindak pidana narkotika, dan persfekrtif pemusnahan
barang sitaan guna pencegahan peredaran Kembali barang sitaan tindak pidana
narkotika di masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini terdiri dari
spesifikasi penelitian, sumber data, teknik pengumpulan data dan analisis data.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu
penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder yang
penekanannya pada teoritis dan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui dalam melakukan tindakan
pemusnahan barang bukti narkotika menurut Pasal 26 ayat 1 Peraturan Pemerintah
No 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang
narkotika, Lembaga penegak hukum yang diperbolehkan memusnahkan barang
bukti narkotika adalah Penyidik BNN dan Penyidik POLRI, dan Jaksa. Dan
Hambatan dalam pemusnahan barang sitaan tindak pidana narkotika ada 5 (lima)
faktor. Pertama; faktor hukumnya sendiri, Kedua; faktor penegak hukum, Ketiga;
faktor sarana atau fasilitas, Keempat; faktor masyarakat. Kejaksaan Negeri
Belawan telah melakukan tindakan preventif, yaitu pengendalian yang dilakukan
untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa
mendatang, tindakan preventif atau pencegahan dilakukan Kejaksaan Negeri
Belawan sebagai eksekutor Putusan Pengadilan, bertujuan untuk melindungi dari
hal buruk yang mungkin terjadi, seperti kehilangan atau penyalahgunaan barang
sitaan narkotika. Sebaiknya dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan
narkotika dibuat surat keputusan bersama antara Kepolisian, BNN, Kejaksaan,
Pengadilan, perihal barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan cukup sisa hasil
laboratorium saja tidak perlu maksimal 10 gram, hal ini dilakukan untuk
pencegahan penyimpangan beredarnya kembali narkotika kemasyarakat