Abstract:
Penetian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan bersumber dari hukum islam, serta
menggunakan data sekunder. Alat pengumpul data diperoleh secara studi
kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum terhadap
pengancaman kekerasan saat aksi demonstrasi diatur dalam Pasal 211-214 KUHP.
Apabila pelaku pengancaman kekerasan dilakukan terhadap pejabat maka Pasal
yang dikenakan adalah Pasal 214 ayat (1) KUHP. Bentuk pengancaman kekerasan
pelaku saat aksi demonstasi terhadap pejabat pada putusan Nomor
1339/Pid.B/2020/ PN.Kis merupakan kekerasan terbuka yaitu kekerasan yang
dapat dilihat seperti perkelahian. Hal ini dapat dibuktikan dengan kekerasan yang
dilakukan para tersangka terhadap seorang pejabat dilakukan di depan gedung
DPRD Kabupaten Batubara yang mana tempat tersebut merupakan tempat terbuka
yang di saksikan oleh masyarakat, aparat kepolisian, pejabat pemerintah maupun
mahasiswa. Pertanggungjawaban pidana pelaku pengancaman kekerasan terhadap
pejabat saat aksi demonstrasi pada putusan No. 1339/pid.B/2020/PN. Kis
dikenakan Pasal 214 Ayat (1) KUHP. Pidana yang dijatuhkan kepada para
Terdakwa adalah dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan.