Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANCAMAN KEKERASAN TERHADAP PEJABAT SAAT AKSI DEMONSTRASI

Show simple item record

dc.contributor.author SARAGIH, KHAIRUNNISA
dc.date.accessioned 2022-11-30T08:38:29Z
dc.date.available 2022-11-30T08:38:29Z
dc.date.issued 2022-11-30
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19948
dc.description.abstract Penetian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan bersumber dari hukum islam, serta menggunakan data sekunder. Alat pengumpul data diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum terhadap pengancaman kekerasan saat aksi demonstrasi diatur dalam Pasal 211-214 KUHP. Apabila pelaku pengancaman kekerasan dilakukan terhadap pejabat maka Pasal yang dikenakan adalah Pasal 214 ayat (1) KUHP. Bentuk pengancaman kekerasan pelaku saat aksi demonstasi terhadap pejabat pada putusan Nomor 1339/Pid.B/2020/ PN.Kis merupakan kekerasan terbuka yaitu kekerasan yang dapat dilihat seperti perkelahian. Hal ini dapat dibuktikan dengan kekerasan yang dilakukan para tersangka terhadap seorang pejabat dilakukan di depan gedung DPRD Kabupaten Batubara yang mana tempat tersebut merupakan tempat terbuka yang di saksikan oleh masyarakat, aparat kepolisian, pejabat pemerintah maupun mahasiswa. Pertanggungjawaban pidana pelaku pengancaman kekerasan terhadap pejabat saat aksi demonstrasi pada putusan No. 1339/pid.B/2020/PN. Kis dikenakan Pasal 214 Ayat (1) KUHP. Pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa adalah dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject Demonstrasi en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANCAMAN KEKERASAN TERHADAP PEJABAT SAAT AKSI DEMONSTRASI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account