Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AKIBAT KELALAIAN KORPORASI DALAM PENGELOLAAN LAHAN PERKEBUNAN YANG MENIMBULKAN KEBAKARAN (Studi Putusan : Nomor 349/Pid.B/Lh/2019/Pn.Plw)

Show simple item record

dc.contributor.author WARDANA, HARY
dc.date.accessioned 2022-11-28T06:40:23Z
dc.date.available 2022-11-28T06:40:23Z
dc.date.issued 2022-10-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19880
dc.description.abstract Kasus tindak pidana karena pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh korporasi di Indonesia sering terjadi, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi yang dialami oleh masyarakat. Salah satu kasus pembakaran hutan dan lahan itu terdapat dalam Putusan Nomor 349/Pid.B/Lh/2019/Pn.Plw, yang menjatuhkan pidana denda dan pidana tambahan kepada PT.SSS. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban terhadap kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana di Indonesia; pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian korporasi dalam pembukaan lahan perkebunan yang menimbulkan kebakaran serta analisis putusan Pengadilan Negeri Nomor: 349/Pid.B/LH/2019/PN. PLW terkait dengan pertanggungjawaban korporasi yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini berasal dari data sekunder, dengan alat pengumpul data adalah studi dokumen (library research). Untuk menganalisis data penelitian ini digunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa Korporasi merupakan subjek hukum dalam tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian korporasi dalam pembukaan lahan perkebunan yang menimbulkan kebakaran dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahannya di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menentukan bahwa dalam hal suatu tindak pidana dilakukan oleh korporasi dan/atau dilakukan atas nama (on behalf of) korporasi, pertanggungjawaban pidananya akan dijatuhkan kepada korporasi bersama pengurusnya. Menurut Pasal 116 UU PPLH, seorang pengurus korporasi belum tentu dipidana atas tindak pidana korporasi kecuali pengurus tersebut merupakan pemberi perintah atau pemimpin pelaksanaan tindak pidana. Putusan Nomor: 349/Pid. B/Lh/2019/PN Plw menjatuhkan pidana denda kepada PT SSS yakni pidana denda Rp.3.500.000.000,- serta pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana sejumlah Rp 38.652.262.000,- (tiga puluh delapan milyar enam ratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Korporasi en_US
dc.subject Kebakaran en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AKIBAT KELALAIAN KORPORASI DALAM PENGELOLAAN LAHAN PERKEBUNAN YANG MENIMBULKAN KEBAKARAN (Studi Putusan : Nomor 349/Pid.B/Lh/2019/Pn.Plw) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account