Abstract:
Kasus tindak pidana karena pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh
korporasi di Indonesia sering terjadi, sehingga menimbulkan kerusakan
lingkungan serta kerugian ekonomi yang dialami oleh masyarakat. Salah satu
kasus pembakaran hutan dan lahan itu terdapat dalam Putusan Nomor
349/Pid.B/Lh/2019/Pn.Plw, yang menjatuhkan pidana denda dan pidana tambahan
kepada PT.SSS. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban terhadap
kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana di Indonesia;
pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian korporasi dalam pembukaan lahan
perkebunan yang menimbulkan kebakaran serta analisis putusan Pengadilan
Negeri Nomor: 349/Pid.B/LH/2019/PN. PLW terkait dengan pertanggungjawaban
korporasi yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan
perundang-undangan dan kasus. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber data
penelitian ini berasal dari data sekunder, dengan alat pengumpul data adalah studi
dokumen (library research). Untuk menganalisis data penelitian ini digunakan
analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa Korporasi merupakan subjek
hukum dalam tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1991 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian korporasi dalam pembukaan lahan
perkebunan yang menimbulkan kebakaran dalam UU Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan dan perubahannya di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, menentukan bahwa dalam hal suatu tindak pidana dilakukan
oleh korporasi dan/atau dilakukan atas nama (on behalf of) korporasi,
pertanggungjawaban pidananya akan dijatuhkan kepada korporasi bersama
pengurusnya. Menurut Pasal 116 UU PPLH, seorang pengurus korporasi belum
tentu dipidana atas tindak pidana korporasi kecuali pengurus tersebut merupakan
pemberi perintah atau pemimpin pelaksanaan tindak pidana. Putusan Nomor:
349/Pid. B/Lh/2019/PN Plw menjatuhkan pidana denda kepada PT SSS yakni
pidana denda Rp.3.500.000.000,- serta pidana tambahan berupa perbaikan akibat
tindak pidana sejumlah Rp 38.652.262.000,- (tiga puluh delapan milyar enam
ratus lima puluh dua juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah)