Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan agresivitas pajak yang
semestinya dilakukan oleh PT. Bagus Satria Mandiri sebagai upaya efisiensi beban
pajak untuk tahun 2019, 2020 dan 2021. Penelitian ini termasuk jenis penelitian
deskriptif pendekatan studi eksploratif, karena bertujuan untuk menggambarkan
keadaan atau fenomena yang terjadi di lapangan. Jenis data yang digunakan pada
penelitian ini berupa data yang bersumber dari wawancara, laporan keuangan, SPT
Masa, SPT Tahunan dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan
diantaranya adalah analisis konten (content analysis) atau kajian isi yang merupakan
suatu cara penelitian dengan tahapan tertentu untuk mengambil inti dari suatu gagasan
maupun informasi yang kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Keterkaitan antara
perencanaan pajak dengan efisiensi beban pajak yaitu dengan cara menjelaskan
hubungan sebab akibat yaitu dengan membandingkan perencanaan pajak sebelum dan
sesudah diterapkan atau Effective Tax Rate (ETR). Jika upaya agresivitas pajak secara
legal ini dilakukan, maka PT. Bagus Satria Mandiri akan mampu mengefisiensikan
beban pajak untuk tahun 2019 sebesar Rp. 153.967.125,- atau 27,05%, tahun 2020 Rp.
265.878.625,- atau 37,14% dan tahun 2021 Rp. 392.944.625,- atau 84,03%. Jika
diakumulasikan selama 3 tahun besarnya efisiensi sebelum dan setelah agresivitas
pajak dengan nilai penghematan Rp. 812.790.375,- atau persentase dirata-ratakan
sebesar 46,38% per tahun