Abstract:
Salah satu penerimaan suatu daerah yang dapat ditingkatkan pemerintah
daerah untuk menjalankan otonomi daerah adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penerimaannya cenderung stabil
adalah Pajak Daerah. Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Restoran, dan Pajak
Reklame adalah beberapa jenis dari Pajak Daerah yang dapat ditingkatkan. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui tingkat efektivitas dan kontribusi yang diberikan
Pajak Daerah khususnya Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Restoran, dan Pajak
Reklame Kabupaten Langkat tahun 2018 – 2022 terhadap Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kabupaten Langkat tahun 2018 – 2022. Penelitian ini adalah penelitian
kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
dokumentasi berupa Target dan Realisasi Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak
Restoran, dan Pajak Reklame Kabupaten Langkat tahun 2018 – 2022 yang
didapatkan di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat. Hasil
penelitian memperlihatkan bahwa rata-rata efektivitas penerimaan Pajak Hiburan
dari tahun 2018 – 2022 adalah kurang efektif dan juga tidak berkontribusi terhadap
penerimaan PAD. Rata-rata efektivitas penerimaan Pajak Parkir dari tahun 2018 –
2022 adalah sangat efektif namun tidak berkontribusi terhadap penerimaan PAD.
Rata-rata efektivitas penerimaan Pajak Restoran dari tahun 2018 – 2022 adalah
sangat efektif namun kurang berkontribusi terhadap penerimaan PAD. Rata-rata
efektivitas penerimaan Pajak Reklame dari tahun 2018 – 2022 adalah tidak efektif
dan juga tidak berkontribusi terhadap penerimaan PAD.