Abstract:
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perbuatan karyawan
yang membocorkan data elektronik perusahaan kepada pihak lain pada Putusan
Nomor 813/Pid.Sus/2020/PN.Sda termasuk dalam bentuk perbuatan yang
unsurnya menjelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik. Ketentuan hukum tentang perbuatan karyawan yang membocorkan
data elektronik perusahaan kepada pihak lain diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) jo.
Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik. Analisis hukum pidana terhadap perbuatan karyawan yang
membocorkan data elektronik perusahaan kepada pihak lain pada Putusan Nomor
813/Pid.Sus/2020/PN.Sda menurut penulis terkesan ringan dan kurang sesuai.
Penjatuhan hukuman yang ringan oleh Majelis Hakim tidak membuat pelaku
merasakan efek jera. Sehingga ditakutkan akan muncul lagi tindak pidana seperti
ini dikemudian hari. Seharusnya terdakwa tidak hanya dijatuhkan hukuman
delapan bulan, seharusnya terdakwa di hukum seberat-beratnya.