Abstract:
Imigrasi adalah suatu rangkaian kegiatan dalam pemberian pelayanan dan
penegakan hukum serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap
orang dari dan ke dalam wilayah RI, serta pengawasan terhadap keberadaan warga
negara asing di wilayah Republik Indonesia. Dengan adanya kemajuan tekhnologi
membuat kerjasama antar bangsa dalam bidang ekonomi, politik, sosial maupun
budaya semakin meningkat, sehingga dalam era globalisasi ini memudahkan
orang-orang berpindah tempat dari suatu negara ke negara lainnya dalam rangka
melakukan aktifitas atau untuk mencapai tujuannya, antara lain yaitu, tugas
diplomatik, wisata, usaha maupun kunjungan sosial budaya. Akibat adanya hal
tersebut, membuat semakin meningkatnya pelanggaran keimigrasian yang
dilakukan oleh warga negara asing yang mencari cara untuk dapat melintasi batas
imigrasi. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji penegakan hukum terhadap
pelanggaran izin imigrasi dan mengkaji upaya keimigrasian dalam
penanggulangan pelanggaran keimigrasian serta mengkaji apa kendala
keimigrasian dalam melakukan penegakan hukum.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiri dengan
pendektan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian
dipahami bahwa penegekan hukum terhadap pelanggaran izin imigrasi yang
dilakukan oleh orang asing dengan cara melakukan Tindakan Administratif dan
tindak projusticia sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011. Upaya keimigrasian dalam
melakukan penanggulangan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan orang
asing di wialayah Indonesia yaitu dengan melakukan pengawasan saat keluarmasuknya
orang asing di wilayah Indonesia dan kegiatan orang asing saat berada
di Indonesia. Selain itu upaya lainnya adalah melakukan sosialisasi UU
keimigrasian, melakukan deportasi, pencegahan, dan penangkalan.
Kendala yang di alami oleh Pejabat imigrasi dalam melakukan penegekan
hukum terhadap tindak pidana keimigrasian atau pelanggaran-pelanggaran izin
imigrasi salah satunya yaitu minimnya Sumber Daya Manusia dalam instansi
imigrasi baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Kendala lainnya adalah
kurangnya PPNS imigrasi yang menguasai bahasa asing selain bahasa inggris.