Abstract:
Pungutan liar merupakan perbuatan tercela yang dilakukan untuk
menguntungkan diri sendiri dengan penyalahgunaan kekuasaan, memaksa orang
lain untuk memberikan keuntungan finansial, melanggar kepercayaan dan merusak
mental para pegawai negeri.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana modus operandi pungutan
liar di Kantor Lurah Padang Bulan Selayang II Medan, bagaimana praktik pungutan
liar sebagai tindak pidana di Kantor Lurah Padang Bulan Selayang II Medan,
bagaimana upaya kepolisian dalam memberantas pungutan liar di Kantor Lurah
Padang Bulan Selayang II Medan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis
yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara
langsung dari penelitian di Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Alat pengumpul
data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa modus operandi pungutan liar
di Kantor Lurah Padang Bulan Selayang II Medan adalah dengan meminta biaya
terhadap setiap orang yang melakukan pengurusan surat tanah, padahal seharusnya
pengurusan surat tanah tersebut tidak ada dikenakan biaya seperti yang dilakukan
terhadap masyarakat yang mengurus penggantian surat tanah diharuskan
menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) untuk pengurusan
surat tanah tersebut. Praktik pungutan liar sebagai tindak pidana di Kantor Lurah
Padang Bulan Selayang II Medan dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yaitu Namo
Ginting, SE sebagai pejabat pemerintahan. Pungli yang dilakukan oknum ASN
dalam pelayanan publik, dapat mencerminkan bahwa sumber daya manusia, para
pegawai pemerintahan melakukan tindak pidana demi keuntungan pribadi.
Kenyataannya oknum ASN membantu masyarakat dalam pelayanan publik dengan
tujuan untuk memperkaya diri sendiri melalui pungli tersebut. Upaya kepolisian
dalam memberantas pungutan liar di Kantor Lurah Padang Bulan Selayang II
Medan salah satunya adalah Upaya preventif dengan mengutamakan upaya
pencegahan dalam penanganannya melalui kegiatan pembentukan Tim Saber
Pungli untuk mencegah terjadinya pungli di lingkungan masyarakat dan membuka
portal pengaduan masyarakat secara online.