Abstract:
Sarana pinjam meminjam hanya melalui langsung kepada perbankan atau
antar manusia, namun sejalan dengan perkembangan zaman proses pinjam
meminjam juga dapat dilaksanakan melalui teknologi informasi. Adapun syarat
legalnya proses pinjam meminjam tersebut si kreditur dalam memberikan
pinjaman kepada debitur harus mematuhi segala ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku salah satunya bidang usaha pinjam meminjam kreditur
harus diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Tujuan penelitian ini
untuk mengkaji pengaturan pinjaman online legal, akibat hukum perjanjian yang
dilakukan oleh pinjaman online ilegal serta mengkaji faktor penyebab maraknya
keberadaan perusahaan fintech berbasis pinjaman online.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan bahan hukum
utama dengan cara menelaah pengertian, perbandingan dan menganalisis yang
berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
Hasil penelitian tersebut diketahui beberapa peraturan tentang pinjaman
online legal diantaranya adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2017
tentang Penyelenggara Teknologi Finansial, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun akibat hukum
perjanjian yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal dapat dibatalkan karena
tidak terpenuhinya syarat subjektif, tetapi debitur berkewajiban mengembalikan
semua uang yang telah dipinjam, tetapi hanya utang pokoknya saja. Kemudian
fakor penyebab maraknya keberadaan perusahaan fintech berbasis pinjaman
online, yaitu mengjangkau berbagai kalangan, cepat dan praktis, dan keamanan
fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sudah terjamin.