Show simple item record

dc.contributor.author PUTRI, ADHETYA PRABOWO
dc.date.accessioned 2022-11-03T03:38:47Z
dc.date.available 2022-11-03T03:38:47Z
dc.date.issued 2022-11-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/19127
dc.description.abstract Sarana pinjam meminjam hanya melalui langsung kepada perbankan atau antar manusia, namun sejalan dengan perkembangan zaman proses pinjam meminjam juga dapat dilaksanakan melalui teknologi informasi. Adapun syarat legalnya proses pinjam meminjam tersebut si kreditur dalam memberikan pinjaman kepada debitur harus mematuhi segala ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku salah satunya bidang usaha pinjam meminjam kreditur harus diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan pinjaman online legal, akibat hukum perjanjian yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal serta mengkaji faktor penyebab maraknya keberadaan perusahaan fintech berbasis pinjaman online. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan bahan hukum utama dengan cara menelaah pengertian, perbandingan dan menganalisis yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Hasil penelitian tersebut diketahui beberapa peraturan tentang pinjaman online legal diantaranya adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Teknologi Finansial, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun akibat hukum perjanjian yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal dapat dibatalkan karena tidak terpenuhinya syarat subjektif, tetapi debitur berkewajiban mengembalikan semua uang yang telah dipinjam, tetapi hanya utang pokoknya saja. Kemudian fakor penyebab maraknya keberadaan perusahaan fintech berbasis pinjaman online, yaitu mengjangkau berbagai kalangan, cepat dan praktis, dan keamanan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sudah terjamin. en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Debitur en_US
dc.subject Pinjaman Online Ilegal en_US
dc.title ADHETYA PRABOWO en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account