Research Repository

PENJATUHAN PIDANA PENJARA OLEH HAKIM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM KASUS NARKOBA

Show simple item record

dc.contributor.author ALI HANAFIAH ALHASNAN, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2022-05-27T01:52:12Z
dc.date.available 2022-05-27T01:52:12Z
dc.date.issued 2018
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17924
dc.description.abstract Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memerintahkan bahwa untuk anak yang berkonflik dengan hukum, hukuman pernjara harus merupakan jalan terakhir dalam menghukum anak, kecuali ada beberapa kejahatan yang memang tidak ada hukuman lain kecuali dengan pemenjaraan. Faktanya ada beberapa kasus terkait dengan kejahatan kasus narkoba yang melibatkan anak sebagai pelakunya, namun hanya sebagai pemakai, yang anak tersebut dihukum penjara oleh hakim pengadilan. Pemenjaraan anak yang berkonflik dengan hukum ini tentu saja dikhawatirkan menimbulkan efek buruk bagi psikologi anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian terdaoat asas hukum. Alat pengumpul data diperoleh dari data sekunder yaitu dengan cara studi Pustaka (Library research). Data yang diperolej kemudian dianalisis dengan menggunakan analisisi kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa konsepsi penjatuhan pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum harus memerhatikan ketentuan yang terdpat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap kesejahteraan anak. Bahwa penjatuhan pidana penjara oleh hakim terhadap anak dibawah umur dalam kasus narkoba pertimbangan hukumnya adalah putusannya lebih cenderung kepada pertimbangan yuridism artinya Hakim pemutus perkara kental atau dipengaruhi oleh alam pikiran positivis/legalistik. Putusan hakim yang Sebagian bersifat komulatif stelsel (dengan mengancamkan pidana penjara yang dikumulatifkan dengan pidana denda), juga merupakan maslah, yang menunjukan bahwa hakim kurang memiliki rasa keadilan dan kepatutan. Bahwa kebijakan pemidanaan anak yang terlibat narkoba di masa depan adalah dengan bersumber dari Rancangan Konsep KUHP 2012 serta didasari aturan Beijing Rules. Dalam konsep KUHP 2012, pengaturan tentang jenis-jenis pidana dan tindakan terhadap anak tampaknya mengalami kemanjuan yang cukup berarti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam buku I Bab III Bagian Keempat, mulai Pasal 113 sampai Pasal 131. Berdasarkan konsep KUHP, seorang anak yang melakukan tindak pidana belum mencapai usia 12 (dua belas) tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan. en_US
dc.subject pidana en_US
dc.subject penjara en_US
dc.subject anak dibawah umur en_US
dc.subject narkoba en_US
dc.title PENJATUHAN PIDANA PENJARA OLEH HAKIM TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR DALAM KASUS NARKOBA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account