Abstract:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
memerintahkan bahwa untuk anak yang berkonflik dengan hukum, hukuman pernjara harus
merupakan jalan terakhir dalam menghukum anak, kecuali ada beberapa kejahatan yang
memang tidak ada hukuman lain kecuali dengan pemenjaraan. Faktanya ada beberapa kasus
terkait dengan kejahatan kasus narkoba yang melibatkan anak sebagai pelakunya, namun
hanya sebagai pemakai, yang anak tersebut dihukum penjara oleh hakim pengadilan.
Pemenjaraan anak yang berkonflik dengan hukum ini tentu saja dikhawatirkan menimbulkan
efek buruk bagi psikologi anak.
Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian hukum
normatif, dengan pendekatan penelitian terdaoat asas hukum. Alat pengumpul data diperoleh
dari data sekunder yaitu dengan cara studi Pustaka (Library research). Data yang diperolej
kemudian dianalisis dengan menggunakan analisisi kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa konsepsi penjatuhan pidana terhadap
anak yang berkonflik dengan hukum harus memerhatikan ketentuan yang terdpat dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang
menekankan pentingnya perlindungan terhadap kesejahteraan anak. Bahwa penjatuhan
pidana penjara oleh hakim terhadap anak dibawah umur dalam kasus narkoba pertimbangan
hukumnya adalah putusannya lebih cenderung kepada pertimbangan yuridism artinya Hakim
pemutus perkara kental atau dipengaruhi oleh alam pikiran positivis/legalistik. Putusan hakim
yang Sebagian bersifat komulatif stelsel (dengan mengancamkan pidana penjara yang
dikumulatifkan dengan pidana denda), juga merupakan maslah, yang menunjukan bahwa
hakim kurang memiliki rasa keadilan dan kepatutan. Bahwa kebijakan pemidanaan anak yang
terlibat narkoba di masa depan adalah dengan bersumber dari Rancangan Konsep KUHP
2012 serta didasari aturan Beijing Rules. Dalam konsep KUHP 2012, pengaturan tentang
jenis-jenis pidana dan tindakan terhadap anak tampaknya mengalami kemanjuan yang cukup
berarti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam buku I Bab III Bagian Keempat, mulai Pasal
113 sampai Pasal 131. Berdasarkan konsep KUHP, seorang anak yang melakukan tindak
pidana belum mencapai usia 12 (dua belas) tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan.