Research Repository

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Peternakan Kabupaten Batubara Ditinjau Dalam Perspektif Kriminologi

Show simple item record

dc.contributor.author Christiano, Dionisius Yudi
dc.date.accessioned 2020-03-03T06:08:22Z
dc.date.available 2020-03-03T06:08:22Z
dc.date.issued 2019-03-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1740
dc.description.abstract Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas maka dapat dirumuskan yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) apa faktor yang mempengaruhi tindak pidana korupsi? 2)Apa kebijakan hukum dalam tindak pidana korupsi? 3) Bagaimana penerapan hukum dalam kasus korupsi di Batubara ditinjau dalam perspektif kriminologi (Studi Putusan Nomor 02/pid.sus/TPK/2017/pn-mdn)? Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis normatif, dan penelitian ini bersifat deskriftif. Teknik pengumpulan data akan dilakukan melalui library research, yang didapat melalui studi dokumen. Data yang diperoleh akan dianalisis secara yuridis kulitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif yaitu dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor terjadinya kejahatan korupsi dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu: Faktor Intern, yaitu faktor yang berada dalam diri pelaku kejahatan korupsi, meliputi sifat -sifat perorangan, seperti mental yang lemah, moral yang rendah dan nafsu duniawi yang tidak terkendali, faktor Ekstern, yaitu faktor yang berada di luar diri pelaku kejahatan korupsi, meliputi adanya kesempatan, faktor ekonomi.Kebijakan hukum tindak pidana korupsi diatur dalam Peperpu/013/1950, Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi, kesalahan jabatan akan menjadi pertanggungjawaban jabatan sedangkan kesalahan pribadi akan menjadi pertanggungjawaban pribadi. Parameter adanya pertanggung jawaban pribadi adalah melakukan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dan melakukan penyalahgunaan wewenang (detournament de pouvoir). Sedangkan parameter pertanggung jawaban pidana adalah asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). en_US
dc.subject pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject korupsi en_US
dc.subject kriminologi en_US
dc.title Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Peternakan Kabupaten Batubara Ditinjau Dalam Perspektif Kriminologi en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account