Abstract:
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas maka dapat
dirumuskan yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) apa
faktor yang mempengaruhi tindak pidana korupsi? 2)Apa kebijakan hukum dalam
tindak pidana korupsi? 3) Bagaimana penerapan hukum dalam kasus korupsi di
Batubara ditinjau dalam perspektif kriminologi (Studi Putusan Nomor
02/pid.sus/TPK/2017/pn-mdn)?
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat yuridis
normatif, dan penelitian ini bersifat deskriftif. Teknik pengumpulan data akan
dilakukan melalui library research, yang didapat melalui studi dokumen. Data
yang diperoleh akan dianalisis secara yuridis kulitatif dan ditarik kesimpulan
secara deduktif yaitu dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat
khusus.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor terjadinya kejahatan
korupsi dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu: Faktor Intern, yaitu faktor
yang berada dalam diri pelaku kejahatan korupsi, meliputi sifat -sifat perorangan,
seperti mental yang lemah, moral yang rendah dan nafsu duniawi yang tidak
terkendali, faktor Ekstern, yaitu faktor yang berada di luar diri pelaku kejahatan
korupsi, meliputi adanya kesempatan, faktor ekonomi.Kebijakan hukum tindak
pidana korupsi diatur dalam Peperpu/013/1950, Undang-Undang No.24 (PRP)
tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No.3 tahun 1971
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , TAP MPR No. XI/MPR/1998
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme, Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang No.31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Undang-undang No.
20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 30 tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Dalam menentukan
pertanggungjawaban pidana pelaku korupsi, kesalahan jabatan akan menjadi
pertanggungjawaban jabatan sedangkan kesalahan pribadi akan menjadi
pertanggungjawaban pribadi. Parameter adanya pertanggung jawaban pribadi
adalah melakukan perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dan melakukan
penyalahgunaan wewenang (detournament de pouvoir). Sedangkan parameter
pertanggung jawaban pidana adalah asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen
straf zonder schuld).