Research Repository

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Show simple item record

dc.contributor.author HERMAWAN, DODDY
dc.date.accessioned 2022-01-19T03:42:08Z
dc.date.available 2022-01-19T03:42:08Z
dc.date.issued 2021-09-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17396
dc.description.abstract Tindak pidana dengan pelaku anak di Indonesia dari waktu ke waktu semakin mengkhawatirkan. Salah satu tindak pidana yang marak dilakukan oleh anak dan korbannya juga anak adalah pencabulan. Salah satu pemicu timbulnya pencabulan oleh anak dengan korban anak adalah maraknya situs-situs porno di internet yang dapat dengan mudah diakses oleh anak melalui handphone atau internet karena kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berdampak positif karena semakin memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhan namun juga memiliki dampak negatif apabila disalahgunakan. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data atau informasi hasil penelaahan dokumen penelitian serupa pernah dilakukan sebelumnya, bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, koran, majalah, jurnal ataupun arsip-arsip yang sesuai dengan penelitian yang akan di bahas. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan secara kualitatif, yaitu didasarkan pada relevansi data dengan permasalahan, bukan berdasarkan banyaknya data (kuantitatif). Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga memberikan perlindungan bagi anak yang diatur. Secara tegas dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa: “Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan” dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, Pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan dan kejahatan seksual. Hukum menghendaki pemidanaan terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana dalam kategori berat yang diancaman pidana lebih dari 7 tahun dan jika umur anak telah mencapai 14 (empat belas) tahun”. Bahwa Di Indonesia sendiri dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menerapkan konsep diversi dan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan tindak pidana yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku dan menjadikan pemidanaan sebagai suatu ultimum remidium atau upaya terakhir yang digunakan ketika tidak tercapainya penyelesaian yang tepat melalui kedua konsep ini en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Anak sebagai pelaku en_US
dc.subject Kejahatan Seksualita en_US
dc.title PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account