Abstract:
Tindak pidana dengan pelaku anak di Indonesia dari waktu ke waktu
semakin mengkhawatirkan. Salah satu tindak pidana yang marak dilakukan oleh
anak dan korbannya juga anak adalah pencabulan. Salah satu pemicu timbulnya
pencabulan oleh anak dengan korban anak adalah maraknya situs-situs porno di
internet yang dapat dengan mudah diakses oleh anak melalui handphone atau
internet karena kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi berdampak positif
karena semakin memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhan namun juga
memiliki dampak negatif apabila disalahgunakan.
Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif. Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data
atau informasi hasil penelaahan dokumen penelitian serupa pernah dilakukan
sebelumnya, bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, koran, majalah,
jurnal ataupun arsip-arsip yang sesuai dengan penelitian yang akan di bahas.
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan secara kualitatif, yaitu didasarkan
pada relevansi data dengan permasalahan, bukan berdasarkan banyaknya data
(kuantitatif).
Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam Undang-Undang No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga memberikan perlindungan bagi
anak yang diatur. Secara tegas dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menyebutkan bahwa: “Setiap Anak berhak untuk memperoleh
perlindungan” dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, Pelibatan dalam
sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa
yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan dan kejahatan
seksual. Hukum menghendaki pemidanaan terhadap anak yang menjadi pelaku
tindak pidana dalam kategori berat yang diancaman pidana lebih dari 7 tahun dan
jika umur anak telah mencapai 14 (empat belas) tahun”. Bahwa Di Indonesia
sendiri dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak menerapkan konsep diversi dan restorative justice sebagai
bentuk penyelesaian permasalahan tindak pidana yang dilakukan oleh anak
sebagai pelaku dan menjadikan pemidanaan sebagai suatu ultimum remidium atau
upaya terakhir yang digunakan ketika tidak tercapainya penyelesaian yang tepat
melalui kedua konsep ini