Research Repository

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI DOKTER DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS

Show simple item record

dc.contributor.author BINANGAN SIREGAR, BOY SUTAN
dc.date.accessioned 2022-01-18T01:40:36Z
dc.date.available 2022-01-18T01:40:36Z
dc.date.issued 2021-09-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17387
dc.description.abstract Hukum kesehatan merupakan suatu bidang spesialisasi ilmu hukum yang relatif masih baru di Indonesia. Secara humanistik dokter sebagai manusia bisa tentunya tidak terlepas dari kelalaian dan kelapaan. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diharapkan dapat memberikan perlindungan dan memberikan kepastian hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 huruf (a) yang berbunyi bahwa “dokter atau dokter gigi yang melaksanakan praktek kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Tekhnik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalu studi pustaka (library research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dasar hukum perlindungan hukum profesi dokter dalam penyelesaian sengketa berdasarkan peratuan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Prtaktik KedokteranUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penyelesaian sengketa menurut hukum di Indoensia adalah dengan melakukan beberapa prosedur, yaitu melakukan pengaduan melalui jalur profesi, pengaduan keperdataan, pengaduan pidana dan melakukan pengaduan melalui media elektronik. Uapya perlindungan hukum penyelesaian sengketa medias melalu upaya litigasi dan non-litigasi. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Dokter, en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa Medis en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI DOKTER DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account