Abstract:
Hukum kesehatan merupakan suatu bidang spesialisasi ilmu hukum yang
relatif masih baru di Indonesia. Secara humanistik dokter sebagai manusia bisa
tentunya tidak terlepas dari kelalaian dan kelapaan. Undang-Undang No. 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diharapkan dapat memberikan
perlindungan dan memberikan kepastian hukum sebagaimana tercantum dalam
Pasal 50 huruf (a) yang berbunyi bahwa “dokter atau dokter gigi yang
melaksanakan praktek kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan
hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitan normatif dengan
metpde pendekatan berupa peraturan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan konsep (conseptual approach). Tekhnik pengumpulan data dalam
penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan
hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier melalu studi pustaka (library research).
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dasar hukum perlindungan
hukum profesi dokter dalam penyelesaian sengketa berdasarkan peratuan
perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Prtaktik
KedokteranUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang
Persetujuan Tindakan Kedokteran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Penyelesaian sengketa menurut hukum di Indoensia
adalah dengan melakukan beberapa prosedur, yaitu melakukan pengaduan melalui
jalur profesi, pengaduan keperdataan, pengaduan pidana dan melakukan
pengaduan melalui media elektronik. Uapya perlindungan hukum penyelesaian
sengketa medias melalu upaya litigasi dan non-litigasi.