Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP UJARAN KEBENCIAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK

Show simple item record

dc.contributor.author SARAGIH, HERZONI
dc.date.accessioned 2022-01-18T01:37:19Z
dc.date.available 2022-01-18T01:37:19Z
dc.date.issued 2021-09-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/17386
dc.description.abstract Media sosial merupakan sebuah mediainformasi online yang merupakan saran hubunganmanusia yang tidak terbatas ruang dan waktu, dimana penggunanya dapat berbagi lewat media internet, bergabung, berpartisipasi, serta membuat konten berupa youtube, media sosial, blog dan lain sebagainya. Internet atau jejaring sosial serta media sosial dan teknologi informasi sudah mejadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang membuat munculnya hal baru dalam kehidupan seperti saaat ini Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data atau informasi hasil penelaahan dokumen penelitian serupa pernah dilakukan sebelumnya, bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, koran, majalah, jurnal ataupun arsip-arsip yang sesuai dengan penelitian yang akan di bahas. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan secara kualitatif, yaitu didasarkan pada relevansi data dengan permasalahan, bukan berdasarkan banyaknya data (kuantitatif). Ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik sudah menjelaskan mengenai batasan dan hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang dalam bermedia social. Pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian di dunia maya sangat marak sekali dilakukan oleh masyarakat terbukti dari data yang diperolehpenerapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bahwa kejahatan dunia maya semakin tahun semakin meningkat. Ketentuan pidana juga telah diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu, penegakan hukum telah dilaksanakan secara maksimal dengan melibatkan tim khusus siber Polri guna meminimalisir kejahatan dunia maya terkait dengan ujaran kebencian. Para pelaku ujaran kebencian wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Pertanggungjawaban pidana telah diatur secara terperinci di dalam undang undang. Hal yang mendasar adalah perbuatan ujaran kebencian merupakan perbuatan kejahatan di dunia maya yang menimbulkan dampak negatif. Hal ini juga telah di ataur di dalam KUHP namun aturan yang ada pada KUHP di nilai kurang lengkap dan tidak berkesesuaian dengan kondisi saat ini. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Ujaran Kebencian en_US
dc.subject Transaksi Elektronik en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP UJARAN KEBENCIAN MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account