Abstract:
Media sosial merupakan sebuah mediainformasi online yang merupakan
saran hubunganmanusia yang tidak terbatas ruang dan waktu, dimana
penggunanya dapat berbagi lewat media internet, bergabung, berpartisipasi, serta
membuat konten berupa youtube, media sosial, blog dan lain sebagainya. Internet
atau jejaring sosial serta media sosial dan teknologi informasi sudah mejadi satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang membuat munculnya hal baru dalam
kehidupan seperti saaat ini
Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif. Data pokok dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data
atau informasi hasil penelaahan dokumen penelitian serupa pernah dilakukan
sebelumnya, bahan kepustakaan seperti buku-buku, literatur, koran, majalah,
jurnal ataupun arsip-arsip yang sesuai dengan penelitian yang akan di bahas.
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan secara kualitatif, yaitu didasarkan
pada relevansi data dengan permasalahan, bukan berdasarkan banyaknya data
(kuantitatif).
Ketentuan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan transaksi Elektronik sudah menjelaskan mengenai batasan dan hal
apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang dalam bermedia social.
Pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian di dunia maya sangat marak sekali
dilakukan oleh masyarakat terbukti dari data yang diperolehpenerapan dari
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bahwa kejahatan dunia maya semakin tahun
semakin meningkat. Ketentuan pidana juga telah diatur di dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu, penegakan hukum telah
dilaksanakan secara maksimal dengan melibatkan tim khusus siber Polri guna
meminimalisir kejahatan dunia maya terkait dengan ujaran kebencian. Para pelaku
ujaran kebencian wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Pertanggungjawaban pidana telah diatur secara terperinci di dalam undang undang. Hal yang mendasar adalah perbuatan ujaran kebencian merupakan
perbuatan kejahatan di dunia maya yang menimbulkan dampak negatif. Hal ini
juga telah di ataur di dalam KUHP namun aturan yang ada pada KUHP di nilai
kurang lengkap dan tidak berkesesuaian dengan kondisi saat ini.