dc.description.abstract |
Pemilu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara pada tahun 2018
merupkan proses memilih orang untuk menduduki jabatan melalui mekanisme dan proses
demokrasi yang jujur dan adil. Dalam proses pelaksanaan pemilu pemilu banyak terjadi
pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran bersifat administrasi, maupun bersifat tindak pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk menganalisis pengaturan tindak pidana pemilu pada
pemilihan gubernur dan wakil gubernur propinsi Sumatera Utara menurut UU No. 10 Tahun
2016. Untuk menganalisis tugas kewenangan GAKUMDU dalam penyidikan tindak pidana
pemilu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur propinsi Sumatera Utara. Untuk mengetahui
proses penyidikan tindak pidana pemilu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur propinsi
Sumatera Utara.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan secara
yuridis normatif yang menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan di
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat reserse Kriminal
Khusus, dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan yang menggunakan studi
dokumen melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kedua data tersebut
kemudian dianalisis secara kualitatif dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Pertama, Pengaturan tindak pidana pemilu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur
di propinsi Sumatera Utara pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian yang
dibatalkan oleh KPU propinsi terkait tindak pidana dalam bentuk pidana pemalsuan surat
dokumen, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 184 UU No. 1 Tahun 2015 yang menyatakan
telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau
menggunakan surat seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan sebagai
persyaratan untuk menjadi calon gubernur pada pemilu pemilihan gubernur dan wakil gubernur
propinsi Sumatera Utara tahun 2018. Kedua, Sentra GAKKUMDU adalah forum yang terdiri
dari unsur Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
dan Kejaksaan Republik Indonesia yang bertugas dan kewenangannya menangani tindak pidana
pemilu. Tindak pidana pemilu adalah tindak pidana yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu
pemilihan gubernur, bupati dan walikota. GAKKUMDU dalam penanganan tindak pidana
pemilu adalah menerima laporan adanya tindak pidana pada pemilu yang sedang berlangsung
dari BAWASLU dan melakukan penelitian dan pengkajian melalui mekanisme gelar perkara
setiap laporan tindak pidana pemilu yang diterima dari BAWASLU. Ketiga, Proses penyidikan
tindak pidana pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang terjadi, laporan yang disampaikan
kepada BAWASLU, temuan adalah hasil BAWASLU, yang didapat secara langsung maupun
tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran pemilu, setelah
itu BAWASLU memfilter laporan tersebut apakah laporan itu termasuk pelanggaran pemilu atau
tidak dan kemudian melanjutkannya ke polisi untuk kemudian dilakukan proses penyidikan.
Penyidikan di Kepolisian melaksanakan proses penyidikan dengan melakukan pemanggilan dan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau tersangka yang diduga melakukan tindak pidana. Penyidik
dalam proses melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi, penyidikan harus
mengumpulkan beberapa bukti-bukti yang kuat terhadap adanya suatu dugaan tindak pidana
yang sedang terjadi pada pemilihan gubenrur dan wakil gubenur propinsi Sumatera Utara. |
en_US |