Abstract:
Hukum qanun merupakan hukum peraturan daerah yang dimana hukum
itu (qanun) memiliki sifat keistimewaan dari peraturan daerah yang ada diIndonesia. Hukum tersebut mengacu pada sistem hukum Islam, hukum qanun ini
hanya ada di wilayah pucuknya Negara Republik Indonesia tepatnya di wilayah
Provinsi Aceh yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara. Ada berbagaimacam peraturan daerah (qanun) tersebut, dan dari setiap pelanggaran yangdilanggar atas perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat akan dikenakan sanksiyang tidak biasanya diterapkan di Indonesia, hanya ada di Provinsi Aceh atau
Pemerintahan Aceh saja yang membuat peraturan seperti itu, dan sanksinyaberupa hukuman cambuk yang setiap kasus/perkaranya berbeda-bedacambukannya.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas dan
pelaksanaan penerapan eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan oleh
Pemerintahan Aceh atau di Provinsi Aceh yang tepatnya di wilayah atau KotaLangsa, yang dimana Kota tersebut masih menjalankan peraturan yang dibuatoleh Pemerintahan Aceh, dan dilakukan dengan melalui sumber data primer yangdidapat dari wawancara dan data sekunder mengolah data yang diperoleh daribahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan
menganalisis data yang diperoleh secara yuridis-empiris kemudian disajikan
secara deskriptif yaitu dengan menguraikan dan menjelaskan mengenai sejauh
mana efektifitas dan sejauh mana pula pelaksanaan penerapan eksekusi hukuman
cambuk yang dilakukan oleh Pemerintahan Aceh atau Provinsi Aceh yangtepatnya di wilayah Kota Langsa.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan ataupun pelaksanaan
hukuman yang berada di Provinsi Aceh sampai saat ini sudah berjalan dengan
baik yang diharapkan semuanya, terutama dari pihak Pemerintahan Aceh yangmembuat dan merumuskan peraturan hukum qanun ini, yang dimana peraturan ini
disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA Aceh). Pelaksanaan
hukuman cambuk yang dilakukan dan dilaksanakan oleh pihak yangberwewenang menyatakan bahwasanya semakin lama semakin berkurangpelanggaran jinayah maisir atas dilakukannya sanksi hukuman cambuk, dan
masyarakat semakin sadar atas perbuatan ataupun perilaku yang mereka lakukan.