Abstract:
Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berenti
sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan
penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek
pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan
suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Dalam undang-undang no. 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak menentukan bahwa negara, pemerintah, masyarakat,
keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak. Bahkan anak yang berhadapan dengan
hukum atau anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
yang
terdapat dalam putusan pengadilan negeri padang No.
26/Pid.B/2015/Pn.PDG juga tetap harus mendapatkan perlindungan hukum.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini data
sekunder. Bahan-bahan penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk perlindungan hukum
mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak
tersebut sudah dijelaskan didalam undang-undang nomor 35 Tahun 2015 tentang
perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
yang dimana dijelaskan dalam Pasal 64 perlindungan khusus bagi anak yang
berhadapan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya yang yang
telah memberikan jaminan perlindungan bagi hak-hak anak antara lain
mendapatkan perlakuan manusiawi, bebas dari penyiksaan dan tidak dapat
dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Selain itu, anak yang melakukan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan juga bisa mendapatkan upaya
perlindungan hukum seperti Diversi dan Restorative Justice yang dimana
pengaturan tersebut dilakukan diluar peradilan. Kendala untuk melaksanakan
perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus ini ialah dikarenakan faktor
internal yang terdapat dari pengadilan dan eksternal yang terdapat dari anak
tersebut. Pada putusan No. 26/Pid.B/2015/Pn.Pdg dari kesimpulan yang ada
bahwa pada putusan tersebut tidak adanya perlindungan terhadap anak oleh
pembimbing kemasyarakat sehingga tidak diketahuinya latar belakang anak
tersebut dalam melakukan tindak pidana.