Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak (Analisis Putusan Nomor 26/Pid.B/2015/Pn.Pdg)

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, Fahrunisa Dhago
dc.date.accessioned 2020-03-02T13:21:02Z
dc.date.available 2020-03-02T13:21:02Z
dc.date.issued 2019-03-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1643
dc.description.abstract Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Dalam undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menentukan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Bahkan anak yang berhadapan dengan hukum atau anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terdapat dalam putusan pengadilan negeri padang No. 26/Pid.B/2015/Pn.PDG juga tetap harus mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder. Bahan-bahan penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa bentuk perlindungan hukum mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak tersebut sudah dijelaskan didalam undang-undang nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dimana dijelaskan dalam Pasal 64 perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya yang yang telah memberikan jaminan perlindungan bagi hak-hak anak antara lain mendapatkan perlakuan manusiawi, bebas dari penyiksaan dan tidak dapat dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Selain itu, anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan juga bisa mendapatkan upaya perlindungan hukum seperti Diversi dan Restorative Justice yang dimana pengaturan tersebut dilakukan diluar peradilan. Kendala untuk melaksanakan perlindungan hukum terhadap anak dalam kasus ini ialah dikarenakan faktor internal yang terdapat dari pengadilan dan eksternal yang terdapat dari anak tersebut. Pada putusan No. 26/Pid.B/2015/Pn.Pdg dari kesimpulan yang ada bahwa pada putusan tersebut tidak adanya perlindungan terhadap anak oleh pembimbing kemasyarakat sehingga tidak diketahuinya latar belakang anak tersebut dalam melakukan tindak pidana. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Pencurian dengan Pemberatan en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak (Analisis Putusan Nomor 26/Pid.B/2015/Pn.Pdg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account