Abstract:
Pasca terbitnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka
produk Pembiayan Pemilikan Rumah Syariah juga tumbuh, salah satunya produk
dari BNI Syariah yaitu BNI Griya Hasanah Murabahah adalah Pembiayaan
Pemilikan Rumah, dengan menggunakan akad pembiayaan murabahah. Tujuan
penelitian ini menganalisis Perjanjian BNI Griya Hasanah Murabahah
Pembiayaan Pemilikan Rumah antara lain: Bentuk Perjanjian Pembiayaan,
Kedudukan Para Pihak Dalam Perjanjian Pembiayaan Akad Pembiayaan
Murabahah dan Bagaimana Akibat Hukum jika Nasabah Wanprestasi, melalui
pendekatan secara kontrak keperdataan dengan konsep Syariah Islam.
Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskritif analisis
dengan pendekatan yuridis yang diambil dari data primer, dengan melakukan
wawancara langsung kepada petugas di BNI Syariah Cabang Medan, mempelajari
brosur dan dokumen Perjanjian Pembiayaan Akad Murabahah, Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa BNI Griya Hasanah
Murabahah, adalah Pembiayaan Pemilikan Rumah di BNI Syariah yang
menggunakan Akad Pembiayaan Murabahah yang berbentuk tertulis dan bersifat
kontrak baku, atas dasar prinsip syariah yang diatur dalam Undang Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan berdasarkan fatwa DSNMUI
No:04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta ketentuan hokum positif seperti Kitab
Undang Undang Hukum Perdata Serta dan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996
Tentang Hak Tanggungan. Apabila Nasabah BNI Griya Hasanah Murabahah melakukan
wanprestasi, maka Bank akan menempuh upaya penyelesaian dengan cara melakukan
negosiasi, melakukan musyawarah untuk mencari solusi. Jika upaya negosiasi dan musyawarah untuk mencari solusi mengalami jalan buntu, maka baru di tempuh upaya terakhir, dengan memberikan surat somasi serta melakukan pelelangan dimuka umum, namun tetap
memperhatikan dan tunduk pada prinsip prinsip dan ketentuan Syariah Islam sesuai yang telah
diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia di samping tetap tunduk kepada ketentuan Hukum Perdata dan Undangundang Hak Tanggungan.