Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/1637
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNada, Qothrun-
dc.date.accessioned2020-03-02T13:14:21Z-
dc.date.available2020-03-02T13:14:21Z-
dc.date.issued2019-03-20-
dc.identifier.urihttp://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1637-
dc.description.abstractPasca terbitnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka produk Pembiayan Pemilikan Rumah Syariah juga tumbuh, salah satunya produk dari BNI Syariah yaitu BNI Griya Hasanah Murabahah adalah Pembiayaan Pemilikan Rumah, dengan menggunakan akad pembiayaan murabahah. Tujuan penelitian ini menganalisis Perjanjian BNI Griya Hasanah Murabahah Pembiayaan Pemilikan Rumah antara lain: Bentuk Perjanjian Pembiayaan, Kedudukan Para Pihak Dalam Perjanjian Pembiayaan Akad Pembiayaan Murabahah dan Bagaimana Akibat Hukum jika Nasabah Wanprestasi, melalui pendekatan secara kontrak keperdataan dengan konsep Syariah Islam. Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskritif analisis dengan pendekatan yuridis yang diambil dari data primer, dengan melakukan wawancara langsung kepada petugas di BNI Syariah Cabang Medan, mempelajari brosur dan dokumen Perjanjian Pembiayaan Akad Murabahah, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa BNI Griya Hasanah Murabahah, adalah Pembiayaan Pemilikan Rumah di BNI Syariah yang menggunakan Akad Pembiayaan Murabahah yang berbentuk tertulis dan bersifat kontrak baku, atas dasar prinsip syariah yang diatur dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan berdasarkan fatwa DSNMUI No:04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta ketentuan hokum positif seperti Kitab Undang Undang Hukum Perdata Serta dan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Apabila Nasabah BNI Griya Hasanah Murabahah melakukan wanprestasi, maka Bank akan menempuh upaya penyelesaian dengan cara melakukan negosiasi, melakukan musyawarah untuk mencari solusi. Jika upaya negosiasi dan musyawarah untuk mencari solusi mengalami jalan buntu, maka baru di tempuh upaya terakhir, dengan memberikan surat somasi serta melakukan pelelangan dimuka umum, namun tetap memperhatikan dan tunduk pada prinsip prinsip dan ketentuan Syariah Islam sesuai yang telah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia di samping tetap tunduk kepada ketentuan Hukum Perdata dan Undangundang Hak Tanggungan.en_US
dc.subjectAnalisis Perjanjian BNI Griya Hasanah Murabahen_US
dc.subjectPembiayaan Pemilikan Rumahen_US
dc.subjectStudi di BNI Syariah Cabang Medanen_US
dc.titleAnalisis Pperjanjian Bni Griya Hasanah Murabahah Pembiayaan Kepemilikan Rumah (Studi Di Bni Syariah Cabang Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Analisis Perjanjian Bni Griya Hasanah.pdfFulltext12.92 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.