Research Repository

KAJIAN HUKUM TERHADAP ORANG DISABILITAS YANG MENGGUNAKAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI DI POLRESTABES MEDAN)

Show simple item record

dc.contributor.author TAUFIK HARAHAP, ASRUL
dc.date.accessioned 2021-11-03T01:45:40Z
dc.date.available 2021-11-03T01:45:40Z
dc.date.issued 2021-09-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/15865
dc.description.abstract Penyalahgunaan narkotika oleh penyandang disabilitas semakin merusak mental maupaun fisiknya, oleh karena itu perlu perhatian khusus dan tindakan kebijakan hukum dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berkelanjutan. Untuk mengetahui penyebab terjadinya penyandang disabilitas menggunkan narkoba maka diperlukan penelitian mengenai faktor-faktornya dan akibat hukum apa yang akan terjadi bagi penyandang disabilitas tersebut. Hal ini akan ditinjau berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Peneliitan ini dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis, metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data bersumber dari library research dan field research di Polresrtabes Kota Medan dan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pusat Rehabilitas Korban Narkoba Mari Indonesia Bersinar, kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui bahwa faktor-faktor penyhalahgunaan narkoba terhadap penyandang disabilitas ialah faktor kepribadian, keluarga, pendidikan, lingkungan dan ekonomi dan tidak percaya diri. Dampak dari penyalahgunaan narkotika oleh penyandang disabilitas bagi lingkungan masyarakat yaitu dampaknya sangat luas dan merupaakan ancaman serius terhadap berbagai aspek kehidupan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, masyarakat juga merasa terganggu dan terkait keluarganya mempengaruhi oleh pengguna narkotika tak terkecuali terhadap penyandang disabilitas. Upaya yang dilakukan Polrestabes Kota Medan dalam melakukan pencegahan dan penanggualangan narkotika ialah melakukan giat rutin GKN (Grebek Kampung Narkoba), melaksanakan penyuluhan secara rutin di wilayah rawan markoba, melakukan giat gotong royong di wilayah rawan narkoba, mengembangkan program Bersinar (Bersih Narkoba). Mendaftarkan diri atau korban ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Pusat Rehabilitas Korban Narkoba Mari Indonesia Bersinar sebagai wadah pemulihan. Polrestabes Kota Medan agar segera melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terakit hal tersebut agar tidak terjadi. en_US
dc.subject Penyalahgunaan Narkotika en_US
dc.subject Penyandang Disabilitas en_US
dc.subject Kriminologi en_US
dc.title KAJIAN HUKUM TERHADAP ORANG DISABILITAS YANG MENGGUNAKAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI DI POLRESTABES MEDAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account